Selasa, 12 April 2011

FASILITASI SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BAGI HUKUM SETDA KOTA SERANG TAHUN ANGGARAN 2011


Laporan; Hidayat/Iroh

Kegiatan ini di langsungkan di Hotel Abadi pada Selasa 12-April 2011,acar dibuka Asda 1 kota Serang H.M Mahfud MSi. di depan peserta yang hadir Aparatur dan masyarakat, Gapeknas, Gapensi, Kadin Kota Serang,perwakilan LSM,Kabid DPKAD Kota Serang, Sekmat, kepala Desa/Lurah dari 6 Kec.se-kota serang, seluruh peserta sekitar 120 orang.
Kegiatan ini mengundang Nara sumber dari 1. Kejari serang Alfred yang menerangkan tentang Perpres 54 tahun 2010, di tinjau dari segi pemerintah. 2. Ir. Isak Musa MM. tentang sistematis tatacara pengadaan barang jadi di lingkungan pemerintah. 3. Kepolisian Resort Serang Surono SH. tentang Perpres 54 tahun 2010 ditinjau dari segi Penyidikan, 4. Ipiyanto SH MH. Duckapil tentang latar belakang Perpres 54. 5. Kabag hukum kota serang Anis Salam SH MSi.
Selesai acara di hubungi ketua panitia ( Kasubag Dokumentasi Hukum ) H.Tb.Agus Suryadin menerangkan," saya mengharapkan Stakeholder,pengusaha,untuk mematuhi peraturan2 Perpres 54 tahun 2010, maksunya untuk meminimalisir permasalahan pengadaan barang dan jasa di pemerintah,mempermudah pengadaan barang dan jasa yang lebih di sederhanakan, pada perpres 54 thn 2010 itu pengadaan di wajibkan punya sertifikasi dan unit layanan pengadaan (ULP) yang harus segera di bentuk pada akhir 2014, untuk PPTK sekarang dalam perpres 54 secara tegas di tekankan panitia pengadaan harus bersertifikasi dan sudah di lantik, pemeriksaan barang ada teamnya dan barang harus sesuai dengan spek,jika tidak ada barang atau tidak sesuai spek akan dikenakan sangsi secara aturan hukum dan membayar denda, supaya tidak terjadi kasus-kasus hukum, harus mencari solusi dan koordinasi dengan kejaksaan,kepolisian,dll. diharapkan pengadaan transparansi dan keterbukaan dan dengan adanya koordinasi tidak akan terjadi penyalah gunaan,,, jelas H.Tb Agus suryadin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer 2013