Rabu, 10 Februari 2010

Rencana Induk Terminal Khusus Batu Bara PT PLN (Persero) PLTU 2 Banten mulai dibahas

Laporan : dyt /H.Ridwan

PANDEGLANG, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan Pasal 20 Ayat 1 Setiap Pelabuhan Wajib Memiliki Rencana Induk Pelabuhan, Pasal 28 Ayat 2 Menteri dalam
menetapkan Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana diatur dalam ayat 1 huruf “a”
harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Oleh
karena itu Pihak PT PLN Persero memandang perlu untuk mengadakan Rapat
Pembahasan Permohonan Rekomendasi Rencana Induk Terminal Khusus Batu Bara PT PLN (Persero) PLTU 2 Banten di Operation Room
(Oproom 3) hari Rabu (03/02).

“Tujuan pembahasan
Permohonan Rekomendasi Rencana Induk Terminal Khusus Batu Bara PT PLN (Persero) PLTU 2 Banten ini adalah untuk mewujudkan keselarasan rencana pengembangan dengan kebijakan pemerintah baik pusat, propinsi maupun daerah, memberikan arahan pengembangan pelabuhan dimasa datang, Optimalisasi pemanfaatan ruang, dan menintegrasikan sistem transportasi lokal,
regional dan nasional” demikian penjelasan Kepala Dinas Tata Ruang Ir. D. Hasahatan.

Rencana Induk yang dibuat harus meliputi Tata Ruang Perairan dan Tata Ruang Daratan dengan tetap memperhatikan aspek dan parameter kondisi alam, pola operasional, Jenis fasilitas dan peralatan serta jenis cargo yang ditangani; Fleksibilitas guna
pengembangan dan Aspek lingkungan.

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Banten kawasan yang diprioritaskan pengembangannya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) maka sebagian wilayah di Provinsi Banten masuk dalam Kawasan Tertentu yaitu kawasan Industri Cilegon, Kawasan Tangerang dalam lingkup JABODETABEK yang dikategorikan kawasan cepat tumbuh
sedangkan Keberadaan Bandara Soekarno-Hatta sebagai gerbang nasional memberikan
pengaruh terhadap penataan RTRWN dan Pelabuhan Bojonegara merupakan pelabuhan
internasional yang merupakan satu kesatuan pengembangan pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Keberadaan Selat Sunda menjadi jalur perlintasan internasional Samudra
Hindia dan Laut Cina Selatan strategis strategis bagi pertahanan dan keamanan nasional.

“Untuk percepatan
pembangunan di Kabupaten Pandeglang
dalam upaya mewujudkan Kabupaten Pandeglang sebagai Daerah Tujuan Wisata
dan Daerah Agribisnis maka sudah selayaknya harus dilakukan pembangunan dan
pengembangan secara optimal terutama di sektor Kepariwisataan dan pertanian. Tentunya dalam melaksanakan Pembangunan sudah pasti akan menghadapi beberapa kendala dari sarana dan prasarana penunjang yang dimiliki Kabupaten Pandeglang,
salah satunya adalah keberadaan Ketenagalistrikan. Karena dengan keberadaan ketenagalistrikan khususnya di kabupaten Pandeglang akan memberikan manfaat
yang sangat besar dalam turut memajukan kesejateraan, mencerdaskan kehidupan serta meningkatkan perekonomian” demikian disampaikan Bupati saat membuka acara Rapat tersebut.

“Oleh karena itu
Pemerintah Kabupaten Pandeglang sangat mendukung terhadap keberadaan Pelabuhan
Khusus Batu Bara PT. PLN (Persero) PLTU 2 Banten, akan menjadi titik awal untuk
mencukupi kebutuhan pasokan listrik baik untuk tingkat lokal (kabupaten), regional bahkan nasional dalam rangka Program 10.000 MW dan lebih khusus untuk memenuhi kebutuhan listrik di Pulau Jawa-Bali. Untuk tertibnya pemanfaatan
ruang di Kabupaten Pandeglang, maka penempatan lokasi pembangunan di Pelabuhan Khusus Batubara PT. PLN (Persero) PLTU 2 Banten yang berlokasi di Desa Sukamaju Kecamatan Labuan, tentunya harus sesuai dengan RTRW Kabupaten Pandeglang
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang RTRK Labuan” lanjutnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Pandeglang Ir. D. Hasahatan mengatakan “Sebelum Rekomendasi Rencana Induk Pelabuhan Khusus PT PLN (Persero) PLTU 2 Banten dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang, sudah selayaknya dibahas
terlebih dahulu, agar rekomendasi yang dikeluarkan dapat memenuhi persyaratan
tuntutan Pemanfaatan Pelabuhan tersebut baik secara teknis maupun non teknis dan diharapkan tidak menyalahi Peraturan yang berlaku” ujarnya.

“Referensi penetapan
lokasi untuk pembangunan Pelabuhan Khusus PT PLN (Persero) PLTU 2 Banten di Desa Sukamaju Kecamatan labuan Pandeglang ini harus tetap berpedoman kepada
Perda No. 5 tahun 2004 tentang RTRW dan Perda No. 19 tahun 2001 Tentang RTRK
Labuan. Perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik tanah maupun
kepada masyarakat setempat untuk menunjang pelaksanaan pembangunan. Pelaksanaan
Pengadaan Tanah harus berpedoman kepada Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang
Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 tahun 2006.. Sementara itu untuk pelaksanaannya
harus tetap dilakukan koordinasi dengan intensif antara Aparat Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Aparat Pemerintah Provinsi Banten yang ditunjuk guna memantau kegiatan dilapangan” lanjutnya.

Kepala Desa Se-Kecamatan Taktakan Kecewa Ijin IMB Dan Pembebasan Lahan Tidak Dilibatkan

Laporan : Hidayat / ridwan

Kota Serang - Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Serta Lahan Pembebasan Tanah,Kepala Desa Se Kecamatan Taktakan Merasa kecewa dengan tidak dilibatkannya desa ,semua bentuk Ijin langsung melalui notaris dan Pemerintah setempat.

Saat ditemui Kepala Desa Drangong Kecamatan Taktakan H.Sanwani,berkomentar," seharusnya Pemerintah Kota memberikan solusi untuk dapat melibatkan desa dalam memberikan ijin apapun,karena seorang kepala desa dalam pencalonan sudah mengeluarkan dana yang cukup banyak,berbeda dengan Lurah mereka sudah digaji oleh pemerintah," tegas Sanwani

Sedangkan wilayah desa juga mempengaruhi dalam menentukan tata tertibnya dan Peraturan Kota (Perkot)nya sampai saat ini belum ada kalau lembaga notaris dapat dijadikan acuan untuk merealisasi jual beli tanah di wilayah / Desa," ungkapnya

Kalau seperti ini sudah Jelas Pemerintah Kota Serang Perhatiannya terhadap desa tidak ada,sedangkan pemerintah tidak mau tahu seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan harus dan diwajibkan untuk membayar,dan desa harus mencari dimana lagi untuk menutupi pembayaran tersebut," pungkasnya

Harapannya Pemerintah Kota Serang harus memperhatikan tugas seorang kepala desa,libatkan desa dalam suatu pelaksanaan baik itu di dalam kegiatan pekerjaan,ijin IMB dan lahan Pembebasan yang ada didesa,"tegas Sanwani

Entri Populer 2013