Senin, 26 Maret 2012

iklan haripers ke 47 2012

KEBIJAKAN MANAJEMEN POS UKK ( USAHA KESEHATAN KERJA

Laporan: Iroh
Pada 20 s/d 21 Maret 2012 bertempat di Hotel Wisata Serang Dinkes Provinsi Banten adakan kegiatan bertema “ Kebijakan Manajemen Pos Usaha Kesehatan Kerja ( UKK ), pada kegiatan ini Dinkes Provinsi Banten mengundang peserta dari puskesmas perwakilan 4 Kab/ Kota yaitu,Kab Pandeglang,Kab. Lebak, Kota Serang dan Kota Cilegon, sebanyak 25 orang,Acara dibuka oleh Kepala BKTK Dinkes Provinsi Banten Dr. Ahmad Drajat. Ditemui Kepala BKTK Dinkes Provinsi Banten Dr. Ahmad Drajat memaparkan” Kegiatan ini dalam rangka memberikan materi dan mengimpormasikan usaha kesehatan kerja ( UKK ) yang ada pada pengusaha home industry agar para pekerja mengetahui pentingnya menggunakan alat pelindung diri dalam melakukan pekerjaanya seperti helm, masker, kacamata, dll. Adapun peserta yang hadir masing – masing 2 orang perwakilan dari puskesmas,mereka akan di berikan bekal serta pengetahuan tentang P3K dan menjadi kader di puskesmas tempat mereka bekerja, dimana nantinya di bekali cara menggunakan pengobatan / obat secara benar untuk pencegahan awal terhadap segala macam bentuk kecelakaan kerja …. Jelas Dr. Ahmad Drajat. Dilanjut.’’ Untuk kegiatan ini BKTK Dinkes Provinsi Banten menghadirkan para nara sumber dari Depkes 2 orang, Dirjend Kesehatan dan Olahraga 1 0rang, Kasi P2PL Dinkes Provinsi Banten Dr. Dadang, Dinkes Kota Cilegon Dg. Ninik. Setelah selesainya Kegiatan ini harapan saya adalah, di setiap Kab/ Kota se – Provinsi Banten telah terbentuk Pos UKK yang bertujuan melindungi para pekerja industry dan home Industri dari kecelakaan kerja yang di akibatkan kurangnya pengetahuan dalam melindungi diri saat bekerja serta menurunkan angka kematian pada pekerja industry informal,,,,,,,jelas Dr. Ahmad Drajat.

Entri Populer 2013