Rabu, 29 Februari 2012

LOKAKARYA REVIEW PNPM MANDIRI PERKOTAAN KOTA SERANG THN 2012 DI GED.KORPRI SERANG

Laporan : dyt / iroh
Bertempat di Ged. Korpri Kota Serang pada 29 Februari 2012, Dinas Tata Kota PU Kota Serang Bidang Perumahan dan Pemukiman mengadakan acara bertema,” Lokakarya Review PNPM Kota Serang Thn 2012, Acara ini dibuka Oleh Walikota Serang H.TB. Haerul Jaman BSC. SE. di depan peserta sebanyak lebih dari 120 orang diantaranya,Kepala Satker PBL Provinsi Banten,Kepala Satker PIP K ota Serang, Kepala SKPD dan yang mewakili se- Kota Serang,Team Leader OC 3 KMN PNPM Mandiri Kota Serang, Camat / Lurah/RT/RW Se- Kota Serang. Ditemui Kabid Dinas Tata Kota Bidang pemukiman dan perumahan/Satker PNPM Perkotaan Kota Serang Rudi memaparkan,” Acara ini di adakan dalam rangka pemberian pinjaman bergulir dimana Pemkot Serang memberikan kewenangan melalui Bank BJB dan Bank BRI, untuk memberikan pinjaman bergulir kepada pelaksana PNPM Kota Serang dengan Jaminan Agunan seperti sertifikat,girik, yang maksimalnya 100 jt untuk penataan bangunan dan Perumahan dan Banngunan di lingkungan perkotaan, Jln setapak, posyandu, Kck, melalui anggaran APBD Pendamping dengan jumlah 370 juta. Adapun bantuan APBN sebanya 7.975 M akan di berikan pembagianya untuk masing-masing kelurahan berdasarkan prestasi, membangun dengan kelengkapan Administratif, yang dirata2kan 200 jt tiap kelurahan termasuk jumlah tata miskin di wilayah tsb dituangkan dari pusat ke BLM,hal ini tidak memerlukan pengembalian uang dari Daerah hanya laporan pertanggung jawaban saja. Adapun proses pertanggungjawaban APBN ini sewa kelola masyarakat yang melaksanakan adalah kelompok sosial masyarakat ( KSM ),memberikan laporan rupiah ke BKM, BKM melaporkan ke satker dan satker membuat pelaporan ke Pusat. Ini dilaksanakan dengan harapan masyarakat dapat memperbaiki jln, lingkungan dan kemajuan dilingkunganya, dalam memperioritaskan pelaksaan pembangunan di daerahnya, agar perekonomian dapat berjalan seperti yang di harapkan pemerintah pusat. Namun demikian sangsi secara administratif dapat saja di berikan kepada para pelaksana dilapangan bila dalam pelaksanaan pembangunan di daerahnya tidak sesuai dengan program bantuan yang telah di berikan baik melalui pengguna APBD maupun APBN.,,,, jelas Rudi singkat.

Entri Populer 2013