Rabu, 08 Januari 2014

Pemekaran Di Kecamatan Cikeusal tak Terealisasi 2014

Laporan : Dyt Serang Pemekaran Kecamatan Cikeusal Utara dari Kecamatan Cikeusal diprakirakan tidak terealisasi 2014. Hal itu, berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Kepala Bagian Kabag Pemerintahan Umum Pemkab Serang Hamdani mengatakan, sudah menerima usulan pemekaran Cikeusal Timur dan mulai dikaji oleh tim kecil. “Sudah masuk ke meja saya. Sekarang baru kajian dari tim-tim kecil. Kalau 2014 tidak memungkinkan karena ada surat edaran dari Mendagri bahwa desa, kecamatan, termasuk DOB (daerah otonom baru) tidak boleh,” katanya. Jika kecamatan ingin dimekarkan, kata Hamdani, jumlah desa yang tergabung dalam kecamatan baru minimal sepuluh desa. Saat ini, desa yang diusulkan dalam wilayah Cikeusal Timur baru tujuh desa. “Aturan yang baru seperti itu, minimal sepuluh desa,” katanya. Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Serang asal Kecamatan Cikeusal Mochamad Dana mengungkapkan, pemekaran Kecamatan Cikeusal mendesak, karena jika dilihat dari sebaran penduduk dan wilayah cukup luas. “Jumlah penduduk di Cikeusal sekarang mencapai sekitar 60.000 yang tersebar di tujuh belas desa. Di kecamatan lain kan rata-rata ada tiga belas desa,” ujar Dana. Menurut Dana, dengan pemekaran kecamatan akan mendorong percepatan pembangunan karena akan ada pembangunan, seperti pembangunan kantor kecamatan, kantor perwakilan pemerintahan atau UPTD. “Selain itu, juga akan ada anggaran dari pemkab dan program lainnya dari provinsi, seperti Gerbang Ratu,” katanya. Diberitakan sebelumnya, Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Pamarayan mengusulkan pemekaran kecamatan. Usulan tersebut disampaikan dalam kegiatan reses anggota dewan asal Dapil III…………..!

Entri Populer 2013