Selasa, 12 April 2011

BIMBINGAN KETERAMPILAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF KORBAN TINDAK KEKERASAN ( KTK ) PROV.BANTEN 2011


Laporan; hidayat/Iroh

Dinas Sosial Prov.Banten dalam kepedulianya terhadap masyarakat yang umumnya perempuan akibat Korban Tindak Kekerasan ( KTK ) mengadakan acara bimbingan keterampilan usaha ekonomi produktif KTK terhadap para perempuan pada 11-13/April 2011 bertempat di Hotel Mahadria serang,kegiatan ini di buka Kepala Dinsos Prov.Banten H.Nandi Mulya di depan para peserta dari Kota Cilegon dan Kab. Lebak sebanyak 30 orang.
Ditemui Kasi KTK Dinsos Provinsi Banten Wawan Priatna memaparkan,"acara ini terselenggara bertujuan untuk memberikan perbekalan kepada kaum ibu korban tindak kekerasan (KTK), Itupun yang mengakibatkan fungsi sosial, ekonominya terganggu,secara fisik, psikologis/kebohongan.
Harapan saya dengan mengikuti bimbingan ini para peserta akan mendapatkan pencerahan , namun diantaranya merasa malu2 dalam meminta bantuan, misalnya merasa takut,malu,dan ragu2, padahal untuk mengurangi permasalahan yang timbul.,,,"jelas Wawan.
Dilanjutkan wawan," pada kegiatan ini Dinsos Prov.Banten menghadirkan para narasumber dari 1. Sub.Direktorat (Subdit) KTK PM. Pramono,2. Kabid Banjamsos Dinsos Prov.Banten Emed Hamani. 3. UMKM Prov.Banten Arif. Semoga pencerahan yang di berikan dari para narasumber baik melalui nasehat secara psikologi dan pelatihan dapat maningkatkan usaha ekonomi produktif mereka dan mengurangi KTK,,,," jelas Wawan Priatna

FASILITASI SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BAGI HUKUM SETDA KOTA SERANG TAHUN ANGGARAN 2011


Laporan; Hidayat/Iroh

Kegiatan ini di langsungkan di Hotel Abadi pada Selasa 12-April 2011,acar dibuka Asda 1 kota Serang H.M Mahfud MSi. di depan peserta yang hadir Aparatur dan masyarakat, Gapeknas, Gapensi, Kadin Kota Serang,perwakilan LSM,Kabid DPKAD Kota Serang, Sekmat, kepala Desa/Lurah dari 6 Kec.se-kota serang, seluruh peserta sekitar 120 orang.
Kegiatan ini mengundang Nara sumber dari 1. Kejari serang Alfred yang menerangkan tentang Perpres 54 tahun 2010, di tinjau dari segi pemerintah. 2. Ir. Isak Musa MM. tentang sistematis tatacara pengadaan barang jadi di lingkungan pemerintah. 3. Kepolisian Resort Serang Surono SH. tentang Perpres 54 tahun 2010 ditinjau dari segi Penyidikan, 4. Ipiyanto SH MH. Duckapil tentang latar belakang Perpres 54. 5. Kabag hukum kota serang Anis Salam SH MSi.
Selesai acara di hubungi ketua panitia ( Kasubag Dokumentasi Hukum ) H.Tb.Agus Suryadin menerangkan," saya mengharapkan Stakeholder,pengusaha,untuk mematuhi peraturan2 Perpres 54 tahun 2010, maksunya untuk meminimalisir permasalahan pengadaan barang dan jasa di pemerintah,mempermudah pengadaan barang dan jasa yang lebih di sederhanakan, pada perpres 54 thn 2010 itu pengadaan di wajibkan punya sertifikasi dan unit layanan pengadaan (ULP) yang harus segera di bentuk pada akhir 2014, untuk PPTK sekarang dalam perpres 54 secara tegas di tekankan panitia pengadaan harus bersertifikasi dan sudah di lantik, pemeriksaan barang ada teamnya dan barang harus sesuai dengan spek,jika tidak ada barang atau tidak sesuai spek akan dikenakan sangsi secara aturan hukum dan membayar denda, supaya tidak terjadi kasus-kasus hukum, harus mencari solusi dan koordinasi dengan kejaksaan,kepolisian,dll. diharapkan pengadaan transparansi dan keterbukaan dan dengan adanya koordinasi tidak akan terjadi penyalah gunaan,,, jelas H.Tb Agus suryadin.

Entri Populer 2013