Selasa, 30 Agustus 2016

DSDAP BANTEN LAKSANAKAN BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN DAN PENERAPAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DI HOTEL LEDIAN SERANG


Laporan : Dyt / Novita


 BMPOST.Online Serang, bertempat di Htl Ledian Serang 23 / 24 Agustus 2016  Dinas Sumber Daya Air ( DSDAP ) Banten menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan dan Penerapan Hukum Kontrak Kontruksi.Acara ini dibuka Oleh Sekertaris Daerah Banten H. Ranta Soeharta, MM didepan seluruh peserta yang hadir sebanyak 60 orang, Hadir di acara ini Kepala Dinas DSDAP Banten H. Iing Suwargi , para pejabatat Instansi Banten serta Pejabat Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Kab / Kota se- Provinsi Banten, selain itu pula di hadiri Direktorat penyelenggaraan jasa Kontruksi, Direktorat Jendral Bina Kontruksi, Kementrian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat. Satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan Provinsi Banten, Direktorat penataan bangunan, Kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan dari badanpendidikan dan pelatihan( BADIKLAT ) Provinsi Banten serta dari Badan Arbitrasi dab Altrnatif Penyelesaiansengketa kontruksi indonesia ( BADAPSKI ).
Dalam paparanya Sekda Banten H. Rante Mengatakan" PENGERTIAN HUKUM KONTRAK DALAM PERPRES NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. PASAL 1 ANGKA 22 “KONTRAK ADALAH PERJANJIAN TERTULIS ANTARA PPK DENGAN PENYEDIA BARANG/JASA ATAU PELAKSANA SWAKELOLA”. DALAM PASAL 1313 KUH PERDATA PERJANJIAN DIARTIKAN PERBUATAN DENGAN MANA SATU ORANG ATAU LEBIH MENGIKAT DIRI TERHADAP SATU ORANG ATAU LEBIH. PENGERTIAN TERSEBUT MENYIRATKAN DUA HAL YANG TERKANDUNG DALAM SUATU PERJANJIAN YAITU PERBUATAN DAN ADANYA  KESEPAKATAN PARA PIHAK UNTUK MENGIKAT DIRI.PERJANJIAN MERUPAKAN SUATU PERBUATAN HUKUM SEHINGGA MEMPUNYAI AKIBAT HUKUM. PERBUATAN HUKUM DALAM PERJANJIAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAKSANAKAN SESUATU, YAITU MEMPEROLEH HAK DAN KEWAJIBAN YANG DISEBUT PRESTASI, ATAU KELALAIAN DALAM PELAKSANAAN PRESTASI TERSEBUT DINAMAKAN WANPRESTASI ATAU CIDERA JANJI.
 Adapun Tujuanya adalah : AGAR PARA PESERTA DAPAT MENGETAHUI PEDOMAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENERAPAN HUKUM KONTRAK DALAM BIDANG KONSTRUKSI; UNTUK MENINGKATKAN KOMPETENSI APARATUR AGAR MEMAHAMI DAN MENGERTI TERKAIT PERMASALAHAN - PERMASALAHAN DALAM IMPLEMENTASI HUKUM KONTRAK DI BIDANG KONSTRUKSI,,,,,,jelas H. Ranta singkat

DSDAP BANTEN LAKSANAKAN BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN DAN PENERAPAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DI HOTEL LEDIAN SERANG


 Laporan: Dyt / Novita
BMPOST.Online Serang, bertempat di Htl Ledian Serang 23 / 24 Agustus 2016  Dinas Sumber Daya Air ( DSDAP ) Banten menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan dan Penerapan Hukum Kontrak Kontruksi.
Acara ini dibuka Oleh Sekertaris Daerah Banten H. Ranta Soeharta, MM didepan seluruh peserta yang hadir sebanyak 60 orang, Hadir di acara ini Kepala Dinas DSDAP Banten H. Iing Suwargi , para pejabatat Instansi Banten serta Pejabat Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Kab / Kota se- Provinsi Banten, selain itu pula di hadiri Direktorat penyelenggaraan jasa Kontruksi, Direktorat Jendral Bina Kontruksi, Kementrian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat. Satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan Provinsi Banten, Direktorat penataan bangunan, Kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan dari badanpendidikan dan pelatihan( BADIKLAT ) Provinsi Banten serta dari Badan Arbitrasi dab Altrnatif Penyelesaiansengketa kontruksi indonesia ( BADAPSKI ).
Dalam paparanya Sekda Banten H. Rante Mengatakan"

PENGERTIAN HUKUM KONTRAK DALAM PERPRES NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. PASAL 1 ANGKA 22 “KONTRAK ADALAH PERJANJIAN TERTULIS ANTARA PPK DENGAN PENYEDIA BARANG/JASA ATAU PELAKSANA SWAKELOLA”.
DALAM PASAL 1313 KUH PERDATA PERJANJIAN DIARTIKAN PERBUATAN DENGAN MANA SATU ORANG ATAU LEBIH MENGIKAT DIRI TERHADAP SATU ORANG ATAU LEBIH. PENGERTIAN TERSEBUT MENYIRATKAN DUA HAL YANG TERKANDUNG DALAM SUATU PERJANJIAN YAITU PERBUATAN DAN ADANYA  KESEPAKATAN PARA PIHAK UNTUK MENGIKAT DIRI.

PERJANJIAN MERUPAKAN SUATU PERBUATAN HUKUM SEHINGGA MEMPUNYAI AKIBAT HUKUM. PERBUATAN HUKUM DALAM PERJANJIAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAKSANAKAN SESUATU, YAITU MEMPEROLEH HAK DAN KEWAJIBAN YANG DISEBUT PRESTASI, ATAU KELALAIAN DALAM PELAKSANAAN PRESTASI TERSEBUT DINAMAKAN WANPRESTASI ATAU CIDERA JANJI.
 Adapun Tujuanya adalah :

AGAR PARA PESERTA DAPAT MENGETAHUI PEDOMAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENERAPAN HUKUM KONTRAK DALAM BIDANG KONSTRUKSI; UNTUK MENINGKATKAN KOMPETENSI APARATUR AGAR MEMAHAMI DAN MENGERTI TERKAIT PERMASALAHAN - PERMASALAHAN DALAM IMPLEMENTASI HUKUM KONTRAK DI BIDANG KONSTRUKSI,,,,,,jelas H. Ranta singkat


Selasa, 23 Agustus 2016

“ One Day For Children “ ( Satu Hari Untuk Anak ) Ged. KORPRI Serang

Laporan: DYT / NOVITA



BMPOST.ONLINE  Serang,  Kamis 18 – agustus / 2016, bertempat di ged. KORPRI serang beberapa hari lalu, Dinas SosialProvinsi Banten melaksanakan Kegiata “ One Day For Children ( atu Hari Untuk Anak ) yang pembiayaanya dari Anggaran Deconsentrasi Satker Dinas social Provinsi Banten TA. 2016, kepanitiaanya di bentuk dari para pelaksanan Rehabilitasi Anak  di Dinas Sosial Provinsi Banten dan para mitra sosial yang fokus dalam penanganan anak.
Peserta One Day For Children di hadiri sebanyak 200 anak dari 8 Kab / Kota dengan melibatkan mitra Dinas Sosial Banten dengan rincian Cluster anak “: a. Anak Balita b. Anak dengan Kadisabilitasan c. Anak yangmembutuhkan perlindungan khusus.
Konsep kegiatan yang dilaksanankan pada acara ini bersifat menyenangkan dan para pelaksana berharap adanya kegembiraan  dari anak – anak yang di undang. Dengan diadakanya berbagai macam lomba yang sekaligus meramaikan hari kemerdekaan RI Ke – 71, 17 Agustus 1945 – 2016 para panitia menyiapkan berbagai macam lomba.
Ditemui Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten mengatakan,” One Day For Children bertujuan ,,,, memberikan kesempatan bagi anak Indonesia termasuk di dalam nya yang termaginalkan dalam mengaktualisasikan potensi dan kreatifitasnya dengan penuh keceriaan dan mandiri serta menjadikan mereka sebagai tamukehormatan. Mengarusutamakan hak anak dalam setiap aspek kehidupan social mulai dari keluarga,masyarakat, termasukdalam menyelenggarakan Tata kehidupan berbangsa dan bernegara, menumbuhkan kepedulian, kesadaran, dan peran aktif masyarakat dan stakeholders dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak,,,,,” jelas H. INO singkat  

Jumat, 19 Agustus 2016

DPKAD PROV. BANTEN IKLAN DISPLAY HARI KEMERDEKAAN INDONESIA KE 71 17 AGUSTUS 1945 - 2016

                                              
                                            Laporan: DYT / Novita

DPKAD PROV. BANTEN IKLAN DISPLAY KAFILAH BANTEN JUARA UMUM MTQ NASIONAL KE XXVI NTB 2016

                                           Laporan : Dyt / Novita


BIRO PEM. PROVINSI BANTEN berita Banten MENJUARAI MTQ TINGKAT NASIONAL 2016 PROVINSI BANTEN MENJUARAI MTQ TINGKAT NASIONAL 2016

                                 
      Laporan: Dyt / Novita



Serang BMPOST.ONLINE- Provinsi Banten menjadi juara umum Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke 26 yang dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat (NTB), 30 Juli - 6 Agustus 2016.Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Hakim MTQ Nasional, Said Agil Husin Al Munawar, dalam pengumuman juara umum dan 10 besar terbaik MTQ Nasional ke 26 di Kota Mataram, NTB, Sabtu (06/8/2016) ."Satu Provinsi Banten," kata Said Agil disambut tepuk tangan masyarakat yang hadir dalam acara tersebut.Selain Provinsi Banten sebagai juara umum, 10 besar juara MTQ Nasional di antaranya, Provinsi Banten, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, NTB, Jawa Tengah, Riau, Sumatra Barat, Aceh, Papua Barat, dan Jawa Barat.Menurut data Humas NTB, Khafilah Banten tercatat sebagai juara umum setelah berhasil meraih kemenangan di 6 golongan lomba disusul DKI Jakarta yang menjuarai 5 golongan, dan Kepulauan Riau 4 golongan. Khafilah Provinsi Banten menang dalam beberapa golongan seperti Tartil anak-anak putra, Hifzil Quran 20 Juz putra, Tafsir Bahasa Arab putra, Tafsir Bahasa Indonesia Putra dan Syarhil Qur'an.Penyerahan piala bergilir MTQ kepada juara umum MTQ Nasional ke 26 tahun 2016, diserahkan langsung oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada Gubernur Banten, Rano Karno.Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh juara dan peserta MTQ Nasional. Ia berharap nilai-nilai silaturahim dan rasa kebersamaan antarkhafilah di arena MTQ tidak dikalahkan oleh semangat berkompetisi untuk menjadi juara."Seiring transparansi melalui tekhnologi (aplikasi e-MTQ) marilah kita tumbuhkan semangat baru untuk melakukan pembinaan potensi putra-putri daerah sendiri. Kita harus jadikan MTQ tak hanya sebagai ajang kompetisi, tetapi MTQ sebagai ajang regenerasi putra-putri Qurani," kata Lukman.Lukman menyampaikan apresiasi kepada Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi bersama seluruh jajaran serta masyarakat NTB yang dinilai sukses menjadi tuan rumah MTQ Nasional ke 26 di Provinsi NTB.Lukman mengatakan, penyelenggaraan MTQ kali ini merupakan milik seluruh masyarakat. Dia mengaku menyaksikan sendiri antusias masyarakat yang ikut berpartisipasi meramaikan acara ini.Sehingga sangat terasa bahwa MTQ lahir dari masyarakat dan untuk masyarakat. MTQ Nasional yang diselenggarakan di Provinsi NTB melombakan 7 cabang yang dibagi menjadi 18 golongan di antaranya cabang Tilawatil Al-Quran, cabang Tahfidz, cabang Tafsir, cabang Fahmil Quran, cabang Syarhil Quran, cabang Khat Al-Quran dan cabang Musabaqah Makalah Alimiyah Al-Quran.MTQ Nasional ke 26 resmi ditutup dengan ditandai pemukulan lesung oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Ketua LPTQ Machasin, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi dan Wakil Gubernur NTB M Amin. Disisi lain karo pem.prov. banten menyatakan”, saya merasa turut bangga dan bersyukur atas usaha 2 yang dilakukan seluruh fihak terkait di tingkat kab./ kota dan para kafilahnya yang menyatu di kafilah Banten dalam MTQ  T. Nasional ke – 26 di NTB Sehingga menghasilkan prestasi yg berhasil meraih juara umum, semoga kedepan dapat dipertahankan ,,, jelasnya singkat                        ( ADV )

Entri Populer 2013