Kamis, 19 Maret 2015

SEKRETARIAT DPRD PROV. BANTEN UCAPAN HARI AIR SEDUNIA THN 2015

Laporan Dyt / Thitan

SEKRETARIAT DPRD PROV.BANTEN UCAPAN HUT SATPOL PP KE - 65 & HUT LINMAS KE - 53 2015

Laporan: Dyt

SEKRETARIAT DPRD POVISI BANTEN IKLAN HUT KOTA TANGGERANG KE 22 THN 2015

Laporan: Dyt

SEKRETARIAT DPRD PROV. BANTEN IKLAN HARI PERS NASIONAL ( HPN ) 2015

Laporan: Dyt

SEKRETARIAT DPRD PROV. BANTEN IKLAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1436 H / 2015 M.

Laporan: Dyt / W GUNAWAN

SEKRETARIAT DPRD PROVINSI BANTEN IKLAN MTQ KE - XII T. PROV BANTEN KAB LEBAK THN 2015

Laporan: Dyt

DPKD KOTA SERANG IKLAN PESERTA KAFILAH DI MTQ KE - XII T. PROV. BANTEN DI KAB. LEBAK 2015

Laporan: Dyt / Thitan W.GUNAWAN

Rabu, 18 Maret 2015

BANJIR DI SEBAGIAN DAERAH PROVINSI BANTEN DI TAHUN 2015, SDAP BERUPAYA MENANGANINYA

LAPORAN : DYT Beberapa Daerah di Banten tepatnya di bagian hilir (muara) pada musim hujan sering terjadi banjir dan air sungai meluap Ke Pemukiman warga, sementara pada musim kemarau debit air sungai kecil sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan air untuk berbagai sektor, baik untuk irigasi maupun non irigasi, sehingga tidak jarang menimbulkan kekeringan. Adapun sebagian daerah di Banten yang rentan terkena langganan banjir diantaranya: Kabupaten lebak merupakan wilayah yang sebagian dilintasi oleh 15 sungai utama dan 167 anak sungai seperti Sungai Ciujung, Ciliman, Cidurian, Cibaliung, Cilemer, Cisiih, Cisawarna, Cibareno, Cilangkahan, Cihara, Cipager, Cimadur, Cimancak, Cibutuhdeing, Cipambulan. Kabupaten Serang merupakan daerah dimana banyak lokasi industri, pemukiman dan areal persawahan. Terdapat beberapa sungai yang melintas di Kab. Serang antara lain Sungai Ciujung, Cipaas, Cikalumpang, Cikambuy, Ciasam, Kali Gedong, Kali Wadas, Kali Cikadueun, Kali Terate, Kali Serdang. Berbagai Upaya Penanggulangan Banjir sudah pernah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten dari pertama berdirinya Provinsi Banten sampai dengan saat ini dan bahkan program untuk masa mendatang juga selau menjadi prioritas dalam rencana strategis daerah dan rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman. Upaya penanggulangan dilakukan melalui program Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Air antara lain meliputi Konservasi waduk, Embung, Situ serta bangunan-bangunan penampung air lainnya, normalisasi sungai, dan pengadaan bahan banjiran ( berupa karung, bronjong, pompa air, perahu karet). Upaya Penanganan Banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten dengan 2 (Dua) upaya, yaitu dengan merehabilitasi Situ dan Pengendalian terhadap Sungai. (ADV )

SDAP PROV. BANTEN IKLAN SUKSES MTQ KE - 12 T. PROVINSI BANTEN DI KAB LEBAK 2015

Laporan : dyt

Selasa, 24 Februari 2015

DINKES PROV. BANTEN HARI PERS NASIONAL ( HPN ) 2015

Laporan : Dyt

DINKES PROV. BANTEN IKLAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1436 H / 2015 M

Laporan : Dyt

DISTANAK PROVINSI BANTEN IKLAN HARI PERS NASIONAL :( HPN ) 2015

Laporan: Dyt

DISTANAK PROVINSI BANTEN IKLAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1436 H / 2015 M/

Laporan:DYT

DINSOS PROV. BANTEN IKLAN HARI PERS ( HPN ) 2015

Lapora " Dyt

DINSOS PROVINSAI BANTEN IKLAN MAULID NABI MUHAMMADA SAW 1436 H/2015 M.

LAPORAN" Dyt

Hari Pers Nasional 2015, Jadikan Pers Yang Tidak Memihak

Laporan: Dyt HARI ini, para jurnalis Indonesia memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada 9 Februari. Tanggal itu dipilih dan ditetapkan sebagi hari pers nasional tak lain adalah hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), 86 tahun lalu. Ada isu penting yang dikobarkan oleh Ketua Dewan Pers Profesor Bagir Manan saat acara puncak peringatan HPN 205 di Batam, ibukota Provinsi Kepulauan Riau. Yaitu, perang terhadap pers abal-abal dan jadilah pers yang tidak memihak. Apakah pers abal-abal itu? Yang sering disebut abal-abal adaah wartawan, wartawan abal-abal, yaitu orang yang bukan wartawan mengaku sebagai wartawan. Kalaupun dia wartawan, tapi melakukan tindakan yang bertentangan dengan kaidah kewartawanan, asas dan tata kerja jurnalistik. Sedangkan pers abal-abal adalah lembaga atau perusahaan yang menyalahgunakan medianya untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kaedah kewartawanan dan jurnalistik, serta tugas pers. Tindakan menyimpang dari kaedah jurnalistik yang sering terjadi adalah memeras narasumber. Tata cara memperoleh pendapatan seperti yang demikian itu tentu tidak bisa dijadikan cara yang legal untuk mencari keuntungan. Kendati demikian, perusahaan pers mempunyai fungsi ekonomis, yaitu dalam upaya menghidupi dan menyejahterakan karyawan dan wartawannya. Itu sebabnya, dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan, perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. Selain fungsi ekonomi, pers juga mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Prof Bagir Manan berpesan agar seluruh insan pers berdiri tidak memihak, kecuali kepada kebenaran dan kepentingan umum. Itu sebabnya, pers nasional dipesan agar merdeka dari pengaruh politik manapun, atau tidak partisan. Ini sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 40/1999, tentang peranan pers. Setidaknya ada lima peranan yang disebutkan di Pasal 6 tersebut, yaitu, a) memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b) menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormat kebhinekaan; c) mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;d) melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta e) memperjuangkan keadilan dan kebenaran. UU Nomor 40 Tahun 1999 memerintahkan semua media, temasuk TeropongSenayan untuk memberikan hak jawab dan hak tolak secara adil kepada semua pihak. Masyarakat dan para narasumber juga dapat ikut mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

Entri Populer 2013