Kamis, 15 Desember 2011

SOSIALISASI DOKUMEN SISTEM MUTU DALAM RANGKA OTORITAS KOMPETENSI KEAMANAN PANGAN DAERAH (OKKPD )

Laporan; Dyt / Iroh


Ketahanan dan ke amanan pangan Daerah memang perlu di perhatikan dan perhatian dari Instansi terkait yang ada di Provinsi Banten, hal ini harus dilaksanakan secara serius dan kontinyu untuk mengantisipasi sejauh mana perkembangan dan pertumbuhan perekonomian di daerah, serta ketersediaan pangan dari hasil pertanian yang cukup.
Oleh karena itu Distanak Provinsi Banten dan BKPD Provinsi Banten adakan kegiatan bertempat di Hotel Taman Sari Serang pada 15 – 16 Desember 2011, dengan tema ,” sosialisasi dokumen system mutu dalam rangka otoritas kompetensi keamanan pangan daerah ,” .
Acara di buka Kaban BKPD ( Ketua OKKPD ) Provinsi Banten Hj. Eneng bersama dengan Kabid PSDK Distanak Provinsi Banten H. Dodi RW, dengan peserta yang hadir lebih dari 35 orang, terdiri dari perwakilan SKPD Prov.Banten
salah seorang peserta yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,” ini acara Distanak Provinsi Banten sebagai pengguna anggaran tetapi yang membuka acara Kepala Badan BKPD Hj. Eneng nurcahya hal ini di karenakan beliau sebagai Ketua OKKPD Prov. Banten pesertanya lebih banyak dari BKPD Provinsi Banten sementara peserta dari Distanak Provinsi Banten hanya beberapa orang saja, dan juga materinya seperti dalam tema’’Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah ( OKKPD ), ada kemungkina OKKPD di jadikan SKPD / UPT bila sudah selsai segala bentuk persyaratanya, menurut nara sumber bisa saja hal itu terjadi bila sudah dapat di sepakati oleh semua fihak dan menjadi acuan kemajuan pangan di Prov. Banten,,,,l

RAPAT MONITORING DAN EVALUASI BAGIAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILUKADA PROVINSI BANTEN TAHUN 2011

Laporan; dyt\iroh


Bertempat di RM.Rizki Kota Serang pada 16- Desember 2011, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten adakan pertemuan, bertema” Rapat Monitoring dan Evaluasi Bagian Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu kada Provinsi Banten Tahun 2011.
Acara di hadiri Panwascab kab/ kota dan Kecamatan, di perkirakan pesertanya lebih dari 50 0rang.
Menurut Panwaslu dari Provinsi Banten di haruskan pelaporan SPJ dan pertanggung jawaban, secara administrasi, dan laporan penggunaan ke uangan dll, masing – masing Panwascab Kab/Kota sampai Kecamatan di berikan batas waktu s/d 28 Desember 2011 padahal seharusnya di laporkan pada 15 – Desember 2011 kemarin, hal ini di lakukan karena akan adanya pemeriksaan dari BPK terhadap penggunaan anggaran selama Pelaksanaan Pemilu kada Banten 2011.
Pada rapat monitoring ini juga Panwaslu Provinsi banten mengeluhkan keterbatasan anggaran pemilukada Provinsi Banten hingga pelaksanaany tersendat-sendat.
Namun sayang nya di acara ini wartawan yang hadir tidak dapat menkomfirmasi dari Pengawas Pilkada Banten mereka berkelit bahwa ini adalah acara Monitoring Kab. Serang. Dari tema sudah jelas yang mengadakan acara Panwaslu Provinsi Banten bahkan sebagai panwaslu yang kode etiknya sebagai pengawasan bagaimana system pemilu kada untuk tidak menggunakan money politik, di acara ini Panwaslu masih dapat memberikan transportasi untuk para pesertanya, dari para anggota Panwaslu yang hadir di acara ini banyak mengeluhkan adanya iming-iming janji yang tidak seharusnya terlontar dari Panwaslu Provinsi banten karena menurut para anggota panwaslu yang berada di bawah sama sekali tidak ada terbukti.

Entri Populer 2013