Kamis, 15 Desember 2011

RAPAT MONITORING DAN EVALUASI BAGIAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILUKADA PROVINSI BANTEN TAHUN 2011

Laporan; dyt\iroh


Bertempat di RM.Rizki Kota Serang pada 16- Desember 2011, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten adakan pertemuan, bertema” Rapat Monitoring dan Evaluasi Bagian Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu kada Provinsi Banten Tahun 2011.
Acara di hadiri Panwascab kab/ kota dan Kecamatan, di perkirakan pesertanya lebih dari 50 0rang.
Menurut Panwaslu dari Provinsi Banten di haruskan pelaporan SPJ dan pertanggung jawaban, secara administrasi, dan laporan penggunaan ke uangan dll, masing – masing Panwascab Kab/Kota sampai Kecamatan di berikan batas waktu s/d 28 Desember 2011 padahal seharusnya di laporkan pada 15 – Desember 2011 kemarin, hal ini di lakukan karena akan adanya pemeriksaan dari BPK terhadap penggunaan anggaran selama Pelaksanaan Pemilu kada Banten 2011.
Pada rapat monitoring ini juga Panwaslu Provinsi banten mengeluhkan keterbatasan anggaran pemilukada Provinsi Banten hingga pelaksanaany tersendat-sendat.
Namun sayang nya di acara ini wartawan yang hadir tidak dapat menkomfirmasi dari Pengawas Pilkada Banten mereka berkelit bahwa ini adalah acara Monitoring Kab. Serang. Dari tema sudah jelas yang mengadakan acara Panwaslu Provinsi Banten bahkan sebagai panwaslu yang kode etiknya sebagai pengawasan bagaimana system pemilu kada untuk tidak menggunakan money politik, di acara ini Panwaslu masih dapat memberikan transportasi untuk para pesertanya, dari para anggota Panwaslu yang hadir di acara ini banyak mengeluhkan adanya iming-iming janji yang tidak seharusnya terlontar dari Panwaslu Provinsi banten karena menurut para anggota panwaslu yang berada di bawah sama sekali tidak ada terbukti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer 2013