Senin, 26 September 2011

DISNAKER PROV.BANTEN ADAKAN ACARA PEMBENTUKAN TEAM TANGGAP DARURAT DI HOTEL RIZKI SERANG

Laporan; Hydayat/Iroh


Segala kejadian yang terjadi pada tenaga kerja yang di pekerjakan oleh perusahaan manapun harus ada perhatian dari pihak2 yang terkait, dan percepatan penanganan kecelakaan kerja harus segera di antisipasi demi keselamatan para tenaga kerja.
Hal ini mengacu pada; 1. UU No. 23 Thn 2000, Tentang," Pembentukan Prov.Banten. 2. UU No. 13 Thn 2003, Tentang Ketenagakerjaan. 3. UU No. 3 Thn 1951 Tentang," pengawasan perburuhan. 4. UU No.1 Tahun 1970 Tentang," Keselamatan kerja ( Lembaran Negara RI Thn 2003 No 1, Tambahan Lembaran Negara RI 1918. 5. Peraturan Mentri Tenaga kerja No. Per-03/MEN/1988 Tentang tatacara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan. 6. Kepmen Tenaga kerja No. KEP-463/MEN/1993 Tentang," Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan kesehatan kerja. 7.Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-372/MEN/XII/2009, Tentang petunjuk pelaksanaan bulan keselamatan dan kesehatan kerja tahun 2009-2014.
Acara ini bertempat di RM Rizki pada 26-September 2011, di buka oleh Kabid Pengawasan ke tenagakerjaan Disnakertran Prov.Banten Nirman di depan peserta undangan Disnakertran Kab/Kota, Anggota Polda Banten, PMI, Perwakilan perusahaan se-Prov.Banten, Badan penanggulangan Bencana prov. Dinsos prov. kegiatan ini di biayai langsung dari APBN Disnakertran pusat.
Ditemui BMpost.Online Kabid pengawasan ketenagakerjaan Disnakertran Prov.Banten NIRMAN mengatakan," dengan terbentuknya tIm tanggap darurat keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) pada tingkat prov.Banten ini, di harapkan, penanganan tenaga kerja akan lebih cepat tertangani oleh K3 dimanapun,Kapanpun tidak memandang pekerjaan apapun yang ada di perusahaan Industri dan perdagangan se Prov.Banten. dengan terbentuknya tim K3 koordinasi akan lebih efektif karena semua fihak terlibat dan aktif di dalam penanganan kecelakaan kerja, setelah terbentuknya tim K3 se Prov.Banten ini, akan di sosialisasikan di Kab/Kota masing-masing pada pelaku Industri dan perdagangan ,,,,,," jelas Nirman singkat.

Entri Populer 2013