Jumat, 23 Agustus 2013

SEBANYAK 30 ORANG PENGUSAHA INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DARI DESA PEGANTIKAN KECAMATAN PONTANG MENDAPAT PELATIHAN UNTUK MEMBENTUK KOPRASI DARI KOPERINDAG KAB. SERANG

Laporan: Dyt Definisi Koperasi menurut ( UU RI NO 17 /2012 )adalah" Badan Hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau Badan Hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekoomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. ADAPUN JATIDIRI KOPERASI, menurut Hasil kongres 100 ICA( International Cooperatives Aliance )di Mencester Inggris, September 1995 pada hakekatnya merupakan identitas koperasi. Jatidiri koperasi memiliki 3 ciri yaitu 1, Devinisi 2, Prinsip - prinsip Koperasi 3, Nilai - Nilai Koperasi. Dalam Landasan, Asas, Tujuan di UU NO 17 / 2012 BAB II PASAL 4 Koperasi memiliki Landasan pada Pancasila dan UU 1945, yang memiliki ASAS Kekeluargaan, dan bertujuan " untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan di tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Demikian sekelumit penjelasan dari salah seorang nara sumber Fredy Antonie,SSos dari LAPENKOP (Lembaga Pendidikan Koperasi )di depan seluruh peserta sebanyak 3o orang para pengusaha kecil dan menengah yang didatangkan dari Desa Pegantikan Kec.Pontang pada 22 Agustus 2013 bertempat di Hotel Abadi Serang.Kegiatan dibuka oleh Sekertaris KOPERINDAG Kab.Serang H.Haryadi,MM. Acara ini di selenggarakan bertujuan untuk membantu para pengusaha kecil dan menengah peserta yang kebanyakan ibu rumah tangga dari desa pegantikan kecamatan pontang sehubungan akan di bentuknya Koperasi sebagai wadah dan aspirasi untuk kemajuan perekonomian Anggotan Khususnya dan masyarakat desa Pegantikan Kec. Pontang umumnya,dan Koperindag Kab. Serang turut serta membantu hal ini sebagai kepedulian kami" jelas salah seorang panitia pelaksana singkat.

Entri Populer 2013