Selasa, 24 Februari 2015

Hari Pers Nasional 2015, Jadikan Pers Yang Tidak Memihak

Laporan: Dyt HARI ini, para jurnalis Indonesia memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada 9 Februari. Tanggal itu dipilih dan ditetapkan sebagi hari pers nasional tak lain adalah hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), 86 tahun lalu. Ada isu penting yang dikobarkan oleh Ketua Dewan Pers Profesor Bagir Manan saat acara puncak peringatan HPN 205 di Batam, ibukota Provinsi Kepulauan Riau. Yaitu, perang terhadap pers abal-abal dan jadilah pers yang tidak memihak. Apakah pers abal-abal itu? Yang sering disebut abal-abal adaah wartawan, wartawan abal-abal, yaitu orang yang bukan wartawan mengaku sebagai wartawan. Kalaupun dia wartawan, tapi melakukan tindakan yang bertentangan dengan kaidah kewartawanan, asas dan tata kerja jurnalistik. Sedangkan pers abal-abal adalah lembaga atau perusahaan yang menyalahgunakan medianya untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kaedah kewartawanan dan jurnalistik, serta tugas pers. Tindakan menyimpang dari kaedah jurnalistik yang sering terjadi adalah memeras narasumber. Tata cara memperoleh pendapatan seperti yang demikian itu tentu tidak bisa dijadikan cara yang legal untuk mencari keuntungan. Kendati demikian, perusahaan pers mempunyai fungsi ekonomis, yaitu dalam upaya menghidupi dan menyejahterakan karyawan dan wartawannya. Itu sebabnya, dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan, perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. Selain fungsi ekonomi, pers juga mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Prof Bagir Manan berpesan agar seluruh insan pers berdiri tidak memihak, kecuali kepada kebenaran dan kepentingan umum. Itu sebabnya, pers nasional dipesan agar merdeka dari pengaruh politik manapun, atau tidak partisan. Ini sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 40/1999, tentang peranan pers. Setidaknya ada lima peranan yang disebutkan di Pasal 6 tersebut, yaitu, a) memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b) menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormat kebhinekaan; c) mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;d) melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta e) memperjuangkan keadilan dan kebenaran. UU Nomor 40 Tahun 1999 memerintahkan semua media, temasuk TeropongSenayan untuk memberikan hak jawab dan hak tolak secara adil kepada semua pihak. Masyarakat dan para narasumber juga dapat ikut mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer 2013