Laporan : Hidayat / ridwan
Kota Serang - Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Serta Lahan Pembebasan Tanah,Kepala Desa Se Kecamatan Taktakan Merasa kecewa dengan tidak dilibatkannya desa ,semua bentuk Ijin langsung melalui notaris dan Pemerintah setempat.
Saat ditemui Kepala Desa Drangong Kecamatan Taktakan H.Sanwani,berkomentar," seharusnya Pemerintah Kota memberikan solusi untuk dapat melibatkan desa dalam memberikan ijin apapun,karena seorang kepala desa dalam pencalonan sudah mengeluarkan dana yang cukup banyak,berbeda dengan Lurah mereka sudah digaji oleh pemerintah," tegas Sanwani
Sedangkan wilayah desa juga mempengaruhi dalam menentukan tata tertibnya dan Peraturan Kota (Perkot)nya sampai saat ini belum ada kalau lembaga notaris dapat dijadikan acuan untuk merealisasi jual beli tanah di wilayah / Desa," ungkapnya
Kalau seperti ini sudah Jelas Pemerintah Kota Serang Perhatiannya terhadap desa tidak ada,sedangkan pemerintah tidak mau tahu seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan harus dan diwajibkan untuk membayar,dan desa harus mencari dimana lagi untuk menutupi pembayaran tersebut," pungkasnya
Harapannya Pemerintah Kota Serang harus memperhatikan tugas seorang kepala desa,libatkan desa dalam suatu pelaksanaan baik itu di dalam kegiatan pekerjaan,ijin IMB dan lahan Pembebasan yang ada didesa,"tegas Sanwani
Kota Serang - Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Serta Lahan Pembebasan Tanah,Kepala Desa Se Kecamatan Taktakan Merasa kecewa dengan tidak dilibatkannya desa ,semua bentuk Ijin langsung melalui notaris dan Pemerintah setempat.
Saat ditemui Kepala Desa Drangong Kecamatan Taktakan H.Sanwani,berkomentar," seharusnya Pemerintah Kota memberikan solusi untuk dapat melibatkan desa dalam memberikan ijin apapun,karena seorang kepala desa dalam pencalonan sudah mengeluarkan dana yang cukup banyak,berbeda dengan Lurah mereka sudah digaji oleh pemerintah," tegas Sanwani
Sedangkan wilayah desa juga mempengaruhi dalam menentukan tata tertibnya dan Peraturan Kota (Perkot)nya sampai saat ini belum ada kalau lembaga notaris dapat dijadikan acuan untuk merealisasi jual beli tanah di wilayah / Desa," ungkapnya
Kalau seperti ini sudah Jelas Pemerintah Kota Serang Perhatiannya terhadap desa tidak ada,sedangkan pemerintah tidak mau tahu seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan harus dan diwajibkan untuk membayar,dan desa harus mencari dimana lagi untuk menutupi pembayaran tersebut," pungkasnya
Harapannya Pemerintah Kota Serang harus memperhatikan tugas seorang kepala desa,libatkan desa dalam suatu pelaksanaan baik itu di dalam kegiatan pekerjaan,ijin IMB dan lahan Pembebasan yang ada didesa,"tegas Sanwani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar