Rabu, 25 Mei 2016

LPPD PROVINSI BANTEN PERINGKAT 13 NASIONAL

Laporan : Dyt

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah selama 1 (satu) Tahun anggaran kepada Pemerintah yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan disampaikan kepada pemerintah pusat untuk menjadi bahan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Bahan untuk melakukan Pembinaan terhadap Daerah.
Laporan ini menggambarkan kinerja urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk itu, Kementerian/Lembaga telah menetapkan Indikator Kinerja Kunci  dari 26 Urusan Wajib dan 8 Urusan Pilihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Evaluasi terhadap LPPD yang telah disusun secara berjenjang diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa LPPD Provinsi disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dan LPPD Kabupaten/Kota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Evaluasi ini melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga seperti : Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, Badan Pusat Statistik, dan Lembaga Arsip Nasional
Hasil Evaluasi terhadap LPPD Provinsi Banten sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800-35 Tahun 2016 tentang Penetapan Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional Tahun 2014. Provinsi banten mendapatkanPeringkat 13 Nasional dengan kategori Tinggi, bila dibandingkan dengan peringkat Provinsi Banten di Tahun 2013 mendapatkan peringkat 23 Nasional atau mengalami peningkatan sebanyak 10 peringkat dari tahun sebelumnya.    ( ADV )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer 2013