Kamis, 14 Maret 2013

PEMKOT SERANG BERIKAN HIBAH DAN BANSOS 2013

Laporan : Dyt / iroh / jaya Regulasi Hibah dan Bantuan sosial di Kota Serang 2013 berdasarkan perundang – undangan yang berlaku. Pemerintah Kota Serang telah menetapkan beberapa peraturan tentang Hidah dan Bansos, seperti PERWAL no 17 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Walikota serang No. 27 tahun 2011 tentang tatacara pengelolaan Hibah dn Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah. Hibah uang diberikan kepada Organisasi kemasyarakatan dan masyarakat yang mempunyai kegiatan tertentu dalam bidang Pendidikan, kesehatan, perekonomian, keagamaan, Kesenian, Adat istiadat, Keolahragaan non Profesional di Kota Serang. Pemerintah Kota Serang di thn 2013 menganggarkan Hibah Uang sebesar Rp 43,7…M, dan Bantuan Sosial untuk masyarakatkota serang sebesar Rp 2, 150 M, terbagi menjadi 2 yaitu 1. Dana Bansos Terencana Sebesar Rp 1,405 M 2. Bansos yang tidak terencana Rp 745 Jt. Dana Bantuan Sosial di berikan kepada masyarakat individu / masyarakat yang mengalami ketidakstabilan perekonomianya yang di akibatkan krisis ekonomi dan sosial, politik, bencana atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, ke agamaan, atau bidang lain yang berperan untuk melindungi individu/kelompok/masyarakat dari kemungkinan terjadinyakrisis sosial. Untuk mendukung Program ini maka dari itu Pemerintah Kota Serang bertempatdi Hotel Abadi Serang pada 13 Maret 2013, mengadakan kegiatan penyerahan bantuan Hibah dan Bansos yang lansung di Serahkan Oleh WaliKota Serang H. TB. Haerul Jaman BSC, SE. secara simbolis kepada 5 Orang penerima dana bantuan Hibah ( Yayasan ), dan 3 orang penerima Bantuan Sosial, penyerahan bantuan ini di saksikan langsung para peserta undangan lebih dari 100 orang dan para pejabat Pemkot Serang Asda 2 Kota Serang H. Komarudin , Kabag Kesra Kota Serang ALFREDI, Kepala Dinas DPKAD Kota Serang , dan Instansi terkait lainya masyarakat serta & tokoh masyarakat, yayasan dan lembaga, ormas penerima bantuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer 2013