Kamis, 15 Juli 2010

BMPKB KOTA SERANG


Laporan; Hidayat / Iroh


Bertemakan '' kebijakan peningkatan peran dan posisi perempuan di Bidang Politik dan Jabatan Publik '' Dinas BMPKB Kota Serang mengadakan kegiatan bertempat di Hotel Abadi pada 15 – 07 / 2010 , acara ini di buka langsung Wakil Walikota Serang H. Tb Haerul Jaman Bsc. Di depan para undangan yang hadir di acara itu sebanyak 30 orang SKPD terkait, Politisi, LSM, Organisasi kemasyarakatan, Dep. Kewanitaan, DPC Partai Politik, seperrti Golkar, PDI, PPP, PKS, dll.
Pada acara ini hadir Deputi 11 Bidang peningkatan posisi dan peranan perempuan pada jabatan politik dan publik, Kepala Dinas BMPKB Kota Serang H.DIDI, Ketua DPRD Kota Serang Hj. Nur'aeni Kabid PPA dan PA Drs. Ahmad Mujini Mpd. Sebagai pelaporan penyelenggara Kota Serang, Kasubid BMPKB kesamaan dan gender Lilis Sumiati Sag. Msi. Dan Staff Ahli Walikota Serang Banbela.
Dari Rekomendasi hasil Rumusan acara ini di dapatkan kesepakatan kebijakan peningkatan peran dan posisi perempuan di bidang politik dan jabatan publik sbb;
1.Pemerintah Kota Serang harus segera membuat Perda pengarusutamaan Gender.
2.Mengharmonisasikan peraturan perundang – undangan dengan pusat dan Provinsi Banten, untuk Provinsi Banten terdapat Perda PUG salah satunya adalah 5% APBD untuk pembiayaan PUG. Kota Serang Diktum Perda PUG .............% APBD.
3.Meningkatkan keterwakilan di Legislatif untuk mewujudkan 30% keterwakilan Perempuan dibidang Legislatif. ( UU RI No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik ) BAB 11 Pasal 2 Ayat 5.
4.30% keterwakilan perempuan di Legislatif.
5.Meningkatkan koordinasi advokasi, sosialisasi dan evaluasi keterwakilan perempuan di Legislatif.

Bidang Eksekutif
1. Memantapkan PUG di semua lembaga Pemerintah
2. Meningkatkan peran posisi Perempuan di bidang eksekutif melalui berbagai forum pertemuan lintas sektor dan lembaga pengambilan kebijakan.
3. Meningkatkan koordinasi advokasi, sosialisasi dan evaluasi keterwakilan perempuan di bidang eksekutif.
4. Setiap SKPD harus menganggarkan kegiatan yang responshif Gender sebesar 5% dari APBD
5. Jabatan publik di eksekutif harus sesuai dengan SDM ( keadilan dan kesetaraan GENDER )

Bidang Yudikatif
1. Memantapkan PUG di bidang Yudikatif.
2. Meningkatkan peran dan posisi perempuan di bidang Yudikatif.
Straegi
1. Melakukan kerjasama dengan lembaga LSM / Organisasi perempuan di bidang politik , partai politik, serta lembaga pemerintah terkait.
2. Melakukan penyusunan bahan rencana kegiatan dan anggaran dengan sektor terkait secara terpadu
3. Melakukan fasilitasi kepada tokoh / kader perempuan potensial untuk menjadi fasilitator / penggerak perempuan dalam upaya peningkatan partisipasi politik perempuan.

Sasaran
1. Perempuan Partai politik.
2. Program Kaukus perempuan di politik.
3. Kepala Dinas / Lembaga terkait.
4. Pimpinan LSM/ Organisasi perempuan
5. Media Masa
6. Laki – laki / suami
7. Tomas, Toga, Tokoh masyarakat terkait
Demikian hasil rumusan yang di dapatkan atau kesepakatan yang telah di rumuskan pada pelaksanaan kegiatan ini, menurut panitia yang dihubungi pada pelaksanaan ini mengatakan '' dengan telah dilaksanakanya acara ini diharapkan Eksekutif dan Legislatif harus memproduksi kebijakan publik yang adil dan Responship Gender '' ungkapnya ( bmpost.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer 2013