Kamis, 15 Juli 2010

PROVINSI BANTEN UPAYANYA MEMANFAATAN TENAGA UAP PANAS BUMI UNTUK KEBUTUHAN LISTRIK


Laporan ; Hidayat / Iroh


Listerik untuk kebutuhan penerangan di wilayah Provinsi Banten masih sangat di perlukan yang disebabkan pertumbuhan penduduk dari tahun ke tahun terus meningkat, hal ini yang menyebabkan kebutuhan akan listrik terus meningkat.
Dijumpai Kabid bina usaha dan kerjasama Dinas pertambangan dan energi ( Distamben ) Provinsi Banten Ir. TATA HENDA mengatakan '' Potensi panas bumi dapat digunakan untuk kebutuhan listrik siapapun boleh dan dapat mengelola, potensi panas bumi ini di tetapkan oleh mentri pertambangan dan energi secara nasional namun pada setiap daerah Provinsi diserahkan kepada Gubernur masing – masing wilayah untuk mengelolanya, seperti di wilayah provinsi Banten ini pelelanganya diserahkan kepanitiaanya kepada Distamben Provinsi Banten siapapun pengusaha atau investor untuk mengikuti pelelangan dan menanam sahamnya, pada akhirnya pemenang pelelangan untuk pemanfaatan sumber panas bumi ini akan ditetapkan oleh Gubernur Banten.
Pada area seluas 104.200. ha yang mencakup daerah KabupatenSerang dan kab. Pndeglang misalnya banyak sekali potensi yang memuat uap panas bumi seperti Pulo sari, gunung karang, dll yang telah ditetapkan sebagai wilayah kerja, di perkirakan pemanfaatan uap panas bumi untuk dijadikan kebutuhan listrik ini akan lebih efisien dan tidak memuat bahan limbah yang tidak diperlukan dari pada penggunaan akan kebutuhan listrik yang memakai bahan baku seperti batu bara , untuk uap panas bumi ini tidak mempengaruhi terhadap dampak lingkungan.
Peta wilayah kerja pertambangan panas bumi di daerah kaldera Danau Banten Kab.Serang dan Kab. Pandeglang prov. Banten sbb'' Luas wilayah 104.200 ha. Hasil penyelidikan geologi geokimia, biofisika dengan potensi cadangan terduga 115 Mute. Adapun standar data yang didapat dasar sekala 125000 Bakosurtanal Ditum peta wgs.84. Kepmen ESDM No. 0026 k/30 MEW 2009 ,terangnya ...dilanjutkanya pelelangan untuk pendaftaran pemanfaatan panas bumi ini di buka sejak 12 – 07 /2010 , pelelangan ini tidak seperti biasanya yang mengacu pada kepres 80 tetapi pada pp no 59 thn 2007 tentang usaha panas bumi dan kepmen ESDM no 11 thn 2009 tentang pedoman pengelolaan usaha panas bumi , '' jelas Tata ( BM POST )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer 2013