Sabtu, 02 Maret 2013

POKOK – POKOK ATURAN TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH /BANNGUNAN ( BPHTB ) sesuai undang – undang Peraturan Daerah ( PERDA ) BUPATI No. 5 TAHUN 2010

Laporan: Dyt / Iroh Bea Perolehan Hak Atas Tanah / Bangunan ( BPHTB ) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, perolehan hak atas tanah / bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan di perolehnya hak atas tanah dan bangunan oleh orang pribadi / Badan, termasuk hak pengelolaan beserta bangunan di atasnya,sebagaimana di maksud dalam Undang – Undangdi bidang pertanahan dan bangunan. Yang menjadi obyek pajak BPHTB adalah yang terjadi di sebabkan pemindahan hak karena terjadinya transaksi yang mempunyai nilai pasar seperti, jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan / Badan hukum yang lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pengabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha / hadiah. Ditemui Kepala Bidang BPHTB Dispenda Kab. Serang Arif Roikhaan di ruang kerjanya pada 01 Maret 2013 memaparkan,” Pada dasar / intinya pokok – pokok Peraturan Daerah ( PERDA ) Bupati No. 5 Thn 2010 yang tercantum mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) menegaskan bahwa Dikenakan pajak sebesar 5 % dari harga transaksi / jual beli nilai nominal bukan dari NJOP, apabila terjadinya transaksi lebih rendah dari NJOP dan tidak di temukan harga pasti / kesepakatan maka nilai nominal yang di pakai sebagai transaksi adalah menurut NJOP. BPHTB di berlakukan pada fihak – fihak yang melakukan transaksi perorangan /lembaga swasta / pemerintah atas Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti yang di atur oleh undang – undang dasar mengenai pajak BPHTB sebesar 5 % untuk jual beli sesuai harga transaksi yang terjadi, ,,, Jelas Arif Roikhaan,,,, Dilanjut, “ Target BPHTB Kab. Serang untuk Tahun 2012 lalu adalah sebesar 35,5 M. yang terealisasi adalah sebesar 48 M,,,,,, jelas Kabid BPHTB Dispenda Kab. Serang Arif Roikhaan singkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer 2013