MELALUI MUSIK, BUDAYA DAN INFORMASI KITA BANGUN BANTEN DITERBITKAN OLEH : PT SSN ( SOSOR SION NAULI ) ,PENANGGUNG JAWAB DRS.MASJAYA WINATA , PIMRED, HIDAYAT , BENDAHARA, NOVITA , KRU KOTA SERANG THITAN, KAB. RONI, TANGGERANG WAHYU.
Senin, 11 Februari 2013
SEBANYAK 1244 MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH ( MBR ) DI KOTA SERANG DAPATKAN BANTUAN
Laporan : Dyt / Iroh
Program Pemerintah pusat tentang rencana Pemberian bantuan Rumah tidak Layak Huni menjadi Rumah Layak Huni yang di janjikan kepada masyarakat di indonesia melalui Kemetrian Perumahan Rakyat ( Kemenpera ) beberapa bulan lalu, di tahun 2012 ini sudah di realisasikan melalui Provinsi dan Kab/ Kota masing – masing, bantuan ini di khususkan kepada Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah ( MBR ).
Ditemui Kabid Perumahan & Pemukiman Tata Kota Kota Serang RUDY di dampingin Kasinya Hj. Rina di ruang kerjanya pada 11 – Februari 2013 memaparkan, “ Dinas Tata KoTA Kota Serang di thn 2012 telah mengajukan bantuan perumahan Rumah tidak layak huni menjadi Rumah Layak Huni kepada Kemenpera pusat melalui Provinsi Banten sebanyak 1680 KK untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR ) dari 6 Kecamatan yang ada se - kota serang, namun pada kenyataanya bantuan hanya di berikan sebanyak 1244 MBR untuk 4 kecamatan saja, Serang, Cipocok, Kasemen dan Tak – takan, hal ini di sebabkan bantuan hanya di berikan pada rumah – rumah tidak layak huni yang berada di perkotaan ( perangsang Setimulan ) inipun masih ada kendala dimana 15 MBR belum bisa di cairkan bantuanya karena tidak ada Rek. BRI Pusat dari Kemenpera, 15 MBR ini berada di Kec. Serang tepatnya Desa Sukawanah dan Desa Unyur.,,,,Jelas Kabid Perkim Rudi.
Adapun persyaratan mendapatkan bantua adalah Rumah milik sendiri adanya Atap ,Lantai, Dinding ( ALADIN ) yang masih sangat sederahana di sertai surat bukti kepemilikan tanah berupa SPPT,Girik, Sertifikat, yang harus sudah terlapor di Kelurahan / Desa sebagai Spesimen/keakuratan milik. Untuk pengambilan pencairan bantuan MBR harus di damping Tenaga Pendamping Masyarakat ( TPM ) dan BKM yang langsung di belanjakan kematerial untuk segera melakukan pengerjaan pembangunan Rumah Tidak Layak huni menjadi rumah layak huni waktunya adalah 45 hari, TPM & BKM diharuskan warga setempat.,,,jel;as Hj. Rina
Harapan kami masyarakat MBR yang mendapatkan bantuan ini diharapkan dapat memanfa’atkan bantuan sebaik – baiknya dimana program Kemenpera berjalan lancar dan aman tidak ditemukanya kendala apapun, semoga masyarakat berpenghasilan rendah yang tingal di rumah tidak layak huni akhirnya dapat menempati rumah layak huni itu saja jelas ,,,,,, Kepala Bidang perumahan & Pemukiman Rudhi dan Kasinya Hj. Rina.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri Populer 2013
-
Laporan: Dayat Ditemui diruang kerjanya Sekertaris DPD PDI Pejuangan Provinsi Banten H.M . Sukira 23 Desem...
-
Laporan : Dyt /Iroh Bertempat di Gedung KPPRI Kota Serang pada 14 s/d 29 Februari 2012, PT. GTS melatih dan mendidik Anggota Satpam (...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar