Sabtu, 04 Agustus 2012

Fihak berwajibTak Awasi SPBU

Sabtu, 04 Agustus 2012 Kebijakan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi bagi kendaraan dinas milik para pejabat dan anggota TNI/Polri dirasa tidak perlu dilakukan pengawasan atau pengamanan oleh kepolisian di SPBU. Kapolres Cilegon AKBP Umar Surya Fana mengatakan, tidak dilakukan pengawasan dan pengamanan di SPBU lantaran tidak ada sanksi hukum kepada pelanggar kebijakan penghematan energi ini. “Sanksi bagi para PNS, anggota TNI/Polri hanya sanksi moral saja. Mereka yang tetap melanggar tidak bisa dikenakan pidana," kata Umar, Jumat (3/8). Namun demikian, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan unsur muspida bahwa kebijakan penghematan energi yang digagas pemerintah pusat akan tetap dijalankan. “Karena hanya sanksi moral, setiap pimpinan hanya mengimbau kepada jajarannya untuk mematuhi kebijakan tersebut," ujarnya. Terkait dengan penggunaan BBM non-subsidi bagi anggota Polres Cilegon, pihaknya mendapat 500 liter premium dari Mabes Polri. Tapi premium tersebut harganya sama dengan pertamax karena tanpa subsidi. "Karena kami tidak memiliki SPBU maka setiap bantuan dari Mabes Polri dititipkan ke SPBU yang ada di Cilegon," jelasnya. Kata Umar, selama ini pihaknya menitipkan BBM bantuan Mabes Polri ke SPBU Gerem. Jadi kendaraan patroli dan kendaraan operasional tinggal mengisi di sana. "Ke depan kami akan mengusulkan agar Mabes memberikan pertamax atau berupa uang untuk kemudian dibelikan pertama, sehingga masyarakat tidak bingung karena anggota polisi menggunakan BBM jenis premium,” ujarnya. Terpisah, sejumlah pegawai SPBU di Kota Cilegon mengaku telah menerima surat edaran dari PT Pertamina melalui Fuel Retail Marketing Region III Sales Area Manager Banten terkait pengendalian penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012. "Semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di seluruh Banten mendapat surat edaran tersebut," kata salah satu pegawai SPBU di Grogol yang enggan disebutkan namanya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Surat Edaran bernomor 482/F3350/2012-S3 yang ditandatangani Fuel Retail Marketing Region III Sales Area Manager Banten R Pramono Wibowo ini menyebutkan bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penggunaan BBM, terhitung mulai 1 Agustus 2012, seluruh SPBU di Banten tidak diperbolehkan melayani BBM subsidi jenis premium kepada konsumen, yakni kendaraan roda empat/roda dua atau lebih yang berpelat merah (baik ada stiker ataupun tidak). Selain itu, kendaraan dinas roda dua atau lebih yang terapasang stiker khusus dan juga kendaraan dinas yang berpelat TNI/Polri. Terkait surat edaran tersebut, Sekda Cilegon Abdul Hakim Lubis mengatakan jika cukup terbantu karena pihak SPBU juga dapat melakukan pengawasan terhadap kendaraan dinas yang melakukan pengisian BBM. “Ya memang semua pihak harus ikut mengawasi regulasi ini. Semua pihak bisa mengingatkan pengendara mobil pelat merah, TNI/Polri, atau juga kendaraan berstiker khusus agar menggunakan pertamax. Kalau sudah begitu ya pasti berjalan lancar," ujarnya. ( sumber Radar Banten.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer 2013