Selasa, 14 Januari 2014

Jika Undang-undang Desa Di Wilayah Kabupaten Serang Disahkan, Anggaran Jalan Desa Dihapus

Laporan : Dyt Serang 13/1/2014,Anggaran untuk perbaikan jalan desa di Kabupaten Serang bakal dihapus. Hal itu, jika Undang-undang tentang Desa diberlakukan. Pasalnya, jika undang-undang disahkan, desa akan mendapatkan anggaran pembangunan desa dari pemerintah pusat. "Pada 2015 kita akan cabut anggaran untuk jalan desa. Jadi, jalan desa itu menjadi kewenangan desa, sedangkan kami hanya konsentrasi menangani jalan kabupaten," katanya,Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang Hatib Nawawi, kemarin. Hatib mengatakan, saat ini undang-undangnya sudah ada. Hanya saja, belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Biasanya anggaaran desa itu kan dialokasikan untuk fisik dan nonfisik, Terkait rencana anggaran desa dari pemerintah pusat, kata Hatib, jika digunakan juga untuk perbaikan jalan, itu cukup berpengaruh. Lumayan, kalau dengan anggaran sekitar Rp1,3 miliar dari pemerintah pusat, minimal bisa membangun 2 kilometer jalan. Jalan desa kan biasanya tidak terlalu panjang, Menurut Hatib, saat ini tinggal desanya yang memiliki inovasi untuk pembangunan jalan desa. "Mau hotmiks atau rambat beton, kalau untuk beton kan sekitar Rp2 miliar per kilometer," Ungkap Hatib Nawawi Menurut informasi, kata Kepala Bidang Bina Marga DPU Kabupaten Serang Djatnika, dana desa tersebut diberikan 10 persen dari APBN. Setiap desa diprakirakan akan menerima Rp1,3 miliar," Jelas Djatnika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer 2013