Selasa, 18 Desember 2012

SOSIALISASI UU NO. 28 TENTANG RETRIBUSI DAN PERPAJAKAN DI KECAMATAN CIPOCOK KOTA SERANG.

Laporan : Dayat / Iroh
Pengetahuan akan Undang – Undang NO. 28 Tentang,” Retribusi dan Perpajakan ,” memang harus di ketahui seluruh masyarakat, dari Tingkat pemerintah hingga ke tingkat Kecamatan, RT / RW, dan masyarakat se - Kota Serang hal ini dalam upaya meningkatkan PAD KotaSerang juga kehidupan layak perkapitanya . Acara ini di hadiri WalikotaSerang, H.TB.Haerul Jaman BSC,SE. Wakil Walikota Serang H. Nana Suryana, Kabag Pemerintahan Kota Serang H. Dudung, Camat Kota Serang, H. Imam, Kapolsek Cipocok, Dan Ramil Cipocok serta Jajaranya, seluruh Kepala Desa Kecamatan Cipocok Kota Serang , Kepala RT/ RW , Sesepuh Masyarakat dan Masyarakat se – Kecamatan Cipocok Kota Serang. Dari Seluruh rangkaian acara sambutan Walikota Serang H. TB. Haerul Jaman BSC, SE. yang di laksanakan di Kec. Cipocok pada 18 –Desember 2012, Terdapat lebih dari 17 item yang di bacakan langsung Kabag Pemerintahan H. Dudung yaitu sbb. 1. Perkembangan pembangunan dan peralihan penduduk - di Kota Serang telah cukup meningkat secara Ekonomi selama Pemkot Serang berdiri. 2. 756,…M dari 1, 7…T, Program Anggaran telah dilaksanakan untuk pembangunan di kota serang selama TA. 2012 3. Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten harus terus melaksanakan pembangunan di semua sector. 4. Walikota Serang mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Cipocok hinggan ke tingkat RW/RT dan masyarakat untuk melanjutkan proram pembangunan yang dapat di nikmati oleh seluruh masyarakat . 5. Koordinasi dan saling komunikasi antar intansi terkait dan masyarakat di perlukan untuk menhasilkan sesuatu yang maksimal. 6. Keterbatasan Anggaran yang ada jangan menjadi ganjalan untuk membangun. 7. Hasil – Hasil Pembangunan walaupun masih jauh dari harapan, tetap harus disukuri dan di nikmati bersama – sama. 8. Percepat Pembangunan di Kota Serang. 9. Pembangunan di kota serangmasyarakat harus menikmati, oleh karena itu Pemkot Serang telah berkoordinasi dan mengintruksikan kepada dinas imigrasi dan Disnaker Kota Serang agar memberikan pelatihan ( BLK ) dan perizinan kepada masyarakat yang aktif dan Keratif untuk berusaha maju. 10. Membuka kesempatan Imformasi Secara Langsung pada masyarakat tentang perkembangan kemajuan /dalam pelaksanaan pembangun masyarakat bisa memonitor. 11. Komunikasi di tingkat RT / RW lebih di tingkatkan dengan warga untuk perkembangan situasi penduduk dan keperluan masyarakat. 12. Kota Serang mendapatkan penghargaan tertinggi / Juara 1 Dari kementrian Lingkungan Hidup ( LH ), dari seluruh Kota Sedang yg ada di Indonesia. 13. Penghargaan ini harus dipertahankan dengan melaksanakan penanaman pohon seperti, jambu belimbing, dll di setiap rumah penduduk Kota Serang yang tujuanya menjadi Kota Serang Hijau. 14. Intruksi pembangunan yang tidak berkualitas dan kurang kelengkapanya harus di antisipasi. 15.Kecamatan dan Kelurahan / Kepala Desa yang telah mendapatkan / melaksanakan mandat pembangunan dar Walikota /Pemkot Serang harus segera menyelesaikan pekerjaanya dan melaporkan hasil nya ke Walikota Serang. 16. Kota Serang yang saat ini telah mencapai WDP, untuk 2013 – 2014 akan berupaya untuk pencapaian WDT. 17. Walikota Serang H. TB. Haerul Jaman BSC .SE. yang telah habis masa jabatanya di 2013 yang merupakan mandate Lanjutan Sebagai Walikota Serang dari ALM, Walikota Serang H. Bunyamin pada 2010 lalu, meminta Dukungan kepada seluruh Masyarakat dan warga Kec. Cipocok RW/RT Khususnya Kota Serang Umumnya, sehubungan rencana H. TB. Haerul Jaman, BSC.SE. untuk tampil pada PILKADA Walikota Serang di 2013 nanti, hal ini untuk menuntaskan pembangunan Kota Serang yang belum tuntas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer 2013