Kamis, 07 Juni 2012

KESBANGPOL PROVINSI BANTEN ADAKAN SOSIAALISASI PERATURAN MEMDAGRI NO 33 TAHUN 2012

Laporan : IROH / DAYAT Kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan bagian dari hak asasi manusia yang di miliki oleh setiap warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara di jamin dan dilindungi oleh UUD Tahun 1945, dalam bingkai Negara kesatuan pancasila hal tsb tertuang di pasal 28 yang menyatakan bahwa,” kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dsb di tetapkan oleh UUD ” berdasarkan hal tsb setiap orang berhak membuat / mendirikan atau menyampaikan aspirasinya melalui sebuah organisasi / lembaga perkumpulan. Berkenaan dengan hal tsb di atas maka Badan KESBANGPOL Provnsi Banten melaksanakan kegiatanya pada 08 Juni 2012 bertempat di Gedumg Korpri Serang dengan Tema ,” SOSIALISASI PERATURAN MENTRI DALAM NEGRI NO 33 TAHUN 2012, “ Tentang pedoman pendaftaran Organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kementrian Dalam Negri dan Pemerintah Daerah, kegiatan ini merupakan rencana kegiatan T. A 2012 tidak terlepas dengan paradikma yang telah di tetapkan dalam dokumen rencana strategis yang mencakup peningkatan kemitraan antara pemerintah dan ORKEMAS serta LSM di Provinsi banten. Tujuanya adalah sebagai sarana untuk meningkatkan komunikasi antara LSM , ORMAS dengan Pemerintah daerah setempat dalam rangka memahami arti kehidupan Berdemokrasi dalam berbangsa dan bernegara. Acara ini di buka oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten H. Ubaidillah bersama perwakilan dari kemendagri yang sekaligus menjadi Nara sumber Drs. Bahtiar MSi, Kabid Hubtarga, dan Kasubid ORMAS Kesbangpol Provinsi Banten DELI,….. Kesbangpol Provinsi Banten dalam kesempatan ini mengundang ORMAS dan LSM serta para Wartawan se Provinsi banten yang hadir sebanyak 150 orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer 2013