Senin, 21 November 2011

BUPATI SERANG MENGIJINKAN PENAMBANGAN PASIR DI DESA LONTAR

Laporan : dyt / iroh Pelaksanaan rapat Koordinasi dan silaturahmi antara Pemkab Serang dan pengusaha pertambangan pasir Lontar di laksanakan di Pendopo Kab. Serang pada 18 November 2011, di Hadiri Bupati Serang H. A. Taufik Nuriman, Sekda Kab. Serang H. Lalu Attarussalam, Asda II Kab. Serang H.Tb. Entus , Kadis LH Kab. Serang H. Nanang, Kadis DKP Kab. Serang H. Budi, Kapolres Serang ,Dandim, Tokoh Masyarakat lontar serta masyarakat yang pro dan kontra. Bupati Serang ,H. A. Taufik Nuriman dalam kesempatan pertemuan ini mengatakan,” saya atas nama pemerintah Kab. Serang mengijinkan perusahaan tambang pasir di desa Lontar untuk melanjutkan Oprasinya, berdasarkan kajian dan pertimbangan yang telah di lakukan oleh team survey dan persetujuan para pelaksana teknis di lapangan,hal ini berdasarkan beberapa pertimbangan bukan atas dasar kepentingan pribadi. Yang terpenting adalah perusahaan dapat melaksanakan fungsi perusahaanya sesuai aturan yang telah di tentukan, dan yang utama perusahaan memperhatikan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan pembangunan di sekitar nya, transfaran ( fer ), adil dan yakin. Dengan melihat beberapa aspek bahwa kab. Serang masih perlu banyaknya Investasi untuk membangun kab. Serang , karena kemajuan satu pemerintahan dapat dilihat dari banyak nya Investasi yang ada, dalam satu pembangunan pro dan kontra adalah hal yang biasa yang terpenting adalah bagaimana kita menyikapinya, kepada masyarakat di harapkan demi tercapainya kemajuan pembangunan di Kab. Serang jangan mudah terpropokasi pada hal2 yang bersifat negative. Di himbau pada perusahaan penambangan pasir yang beroprasi di daerah Lontar dapat memberikan distribusi kepada pemkab. Serang sebesar 50 %, dan dari hasil pertambanganya agar memperhatikan kesejahtraan masyarakat setempat juga pembangunanya, dari hasil tambang pasir perkibiknya Rp 2000 dan CSR Rp 600 /kibik, hal ini di utamakan untuk pembangunan lontar khusunya dan kab. Serang umumnya, Saya Bupati Serang adalah orang pertama yang bertanggung jawab atas pemberian ijin ini bila di kemudian hari pertambangan terbukti merusak lingkungan dan perusahaan tidak sesuai aturan maka saya Taufik Nuriman akan memberikan sangsi tegas. Sementara pelaksana Teknis Kadis LH Kab. Serang H. Nanang mengatakan ,” penambangan pasir di Desa Lontar Kab. Serang masih jauh dari kerusakan alam dan wajar karena berdasarkan kesepakatan rapat bersama Kementrian SDM pusat bahwa penambangan pasir yang di lakukan oleh satu perusahaan minimal 4 km 40000 m dari bibir pantai yang jauh dari abrasi, kemudian penambangan di daerah lontar baru 1- 2 % yang telah di tambang dari jumlah 1,5 M Kibik yang masih ada potensinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer 2013