Kamis, 22 April 2010

PERNYATAAN SIKAP ALIANSI MASYARAKAT PERDULI ( AMP ) KOTA SERANG TENTANG USULAN HAK ANGKET DPRD TERKAIT KONDISI KESEHATAN WALI KOTA SERANG

LAPORAN : Hidayat

Demo yang terjadi di depan kantor DPRD Kota Serang pada rabu 21 - 04 - 2010, terkait penggunaan hak angket DPRD Kota Serang untuk menyoroti kondisi kesehatan Wali Kota Serang adalah salah kaprah, pasalnya usulan penggunaan hak angket tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam orasinya berdasarkan kajian AMP Kota Serang 3 produk Hukum yang berlaku di Negara NKRI, tidak ada klausul memberikan kewenangan kepada anggota DPRD Kota Serang untuk mengusulkan hak angket terkait kondisi kesehatan Walikota Serang. Hak angket DPRD dpat dilakukan jika kebijakan kepala Daerah bertentangan dengan perundang - undangan atau terkait persoalan pidana. 3 produk hukum yang di kaji AMP kota Serang UU N0. 32 Thn 2004 tentang Pemerintah Daerah, peratura pem. NO 6 Thn 2005 Tentang Pemilihan , pengesahan , pengankatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Tata tertib DPRD Kota Serang N0. 01 thn 2009. Perpem No. 6 Thn 2005, BAB X Tentang pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 123 , tidak ada satupun klausul dapat di jadikan dasar untuk memberhentikan H.Bunyamin sebagai Wali Kota Serang hanya karena kondisi kesehatanya dari peraturan pemerintah dan pasal2 trsebut telah di jelaskan, tida adanya Hak angket DPRD kota Serang untuk melengserkan Walikota seperti di jelaskan pasal 123 pada point 2 huruf B dalam pabila berhalangan dalam melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut - turut selama 6 bulan atau tidak di ketahui keberadaanya. Berdasarkan fakta lapangan H.Bunyamin masih mampu melaksanakan tugas - tugasnya sebagai kepala Daerah yang di buktikan dengan kehadiranya pada dua x rapat paripurna di DPRD Kota Serang maupun rapat-rapat dengan SKPD kota serang termasuk melaksanakan kunjungan kerja ke masyarakat Kota Serang.menurut orasinya para pendemo Yang di dukung Oleh 16 Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) yang berada di Wilayah kota Serang ini menetapkan Harga mati pengusulan Hak angket tentang kesehatan walikota serang harus di hentikan demi kondusif nya Kota Serang, pencetus dan pendukung hak angket melakukan klarifikasi untuk membatalkan usul Hak angket tentang kesehatan Walikota Serang di Media masa, DPRD Kota Serang harus tetap mendukung walikota serang untuk menjalankan tugasnya,karena Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang dipilih langsung oleh masyarakat , bukanya "MERECOKI" dengan hal - hal yang dapat merugikan masyarakat. ( Bmpost.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer 2013