LAPORAN : Hidayat
Demo yang terjadi di depan kantor DPRD Kota Serang pada rabu 21 - 04 - 2010, terkait penggunaan hak angket DPRD Kota Serang untuk menyoroti kondisi kesehatan Wali Kota Serang adalah salah kaprah, pasalnya usulan penggunaan hak angket tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam orasinya berdasarkan kajian AMP Kota Serang 3 produk Hukum yang berlaku di Negara NKRI, tidak ada klausul memberikan kewenangan kepada anggota DPRD Kota Serang untuk mengusulkan hak angket terkait kondisi kesehatan Walikota Serang. Hak angket DPRD dpat dilakukan jika kebijakan kepala Daerah bertentangan dengan perundang - undangan atau terkait persoalan pidana. 3 produk hukum yang di kaji AMP kota Serang UU N0. 32 Thn 2004 tentang Pemerintah Daerah, peratura pem. NO 6 Thn 2005 Tentang Pemilihan , pengesahan , pengankatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Tata tertib DPRD Kota Serang N0. 01 thn 2009. Perpem No. 6 Thn 2005, BAB X Tentang pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 123 , tidak ada satupun klausul dapat di jadikan dasar untuk memberhentikan H.Bunyamin sebagai Wali Kota Serang hanya karena kondisi kesehatanya dari peraturan pemerintah dan pasal2 trsebut telah di jelaskan, tida adanya Hak angket DPRD kota Serang untuk melengserkan Walikota seperti di jelaskan pasal 123 pada point 2 huruf B dalam pabila berhalangan dalam melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut - turut selama 6 bulan atau tidak di ketahui keberadaanya. Berdasarkan fakta lapangan H.Bunyamin masih mampu melaksanakan tugas - tugasnya sebagai kepala Daerah yang di buktikan dengan kehadiranya pada dua x rapat paripurna di DPRD Kota Serang maupun rapat-rapat dengan SKPD kota serang termasuk melaksanakan kunjungan kerja ke masyarakat Kota Serang.menurut orasinya para pendemo Yang di dukung Oleh 16 Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) yang berada di Wilayah kota Serang ini menetapkan Harga mati pengusulan Hak angket tentang kesehatan walikota serang harus di hentikan demi kondusif nya Kota Serang, pencetus dan pendukung hak angket melakukan klarifikasi untuk membatalkan usul Hak angket tentang kesehatan Walikota Serang di Media masa, DPRD Kota Serang harus tetap mendukung walikota serang untuk menjalankan tugasnya,karena Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang dipilih langsung oleh masyarakat , bukanya "MERECOKI" dengan hal - hal yang dapat merugikan masyarakat. ( Bmpost.com )
MELALUI MUSIK, BUDAYA DAN INFORMASI KITA BANGUN BANTEN DITERBITKAN OLEH : PT SSN ( SOSOR SION NAULI ) ,PENANGGUNG JAWAB DRS.MASJAYA WINATA , PIMRED, HIDAYAT , BENDAHARA, NOVITA , KRU KOTA SERANG THITAN, KAB. RONI, TANGGERANG WAHYU.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri Populer 2013
-
Sed!h h4t! ped!h j4ntung s4k!t h4t! d4n j!w4 y4ng sek4r4ng s4y4 r4s4k4n bet4p4 mud4hny4 kelu4rg4 s4ud4r4 d4n or4ng2 y4ng s4y4 s4y4ng! d4n s4...
-
Laporan : Dyt / Iroh Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka menengah Daerah ( RPJMD ) 2012 - 2017 Provinsi Baten di laksanakan se...
-
Laporan : IROH / DAYAT Kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan bagian dari hak asasi manusia yang di miliki oleh setiap warga Ne...
-
Laporan: Dyt / Iroh Bertempat di Hotel ledian Serang Rabu, 19 – Desember – 2012 Ikatan Motor Indonesia ( IMI ) Banten adakan Musda ke...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar