MELALUI MUSIK, BUDAYA DAN INFORMASI KITA BANGUN BANTEN DITERBITKAN OLEH : PT SSN ( SOSOR SION NAULI ) ,PENANGGUNG JAWAB DRS.MASJAYA WINATA , PIMRED, HIDAYAT , BENDAHARA, NOVITA , KRU KOTA SERANG THITAN, KAB. RONI, TANGGERANG WAHYU.
Selasa, 08 Januari 2013
PEMBENTUKAN DAN PEMILIHAN KETUA DPC PERADI SERANG DI HOTEL MAHADRIA SERANG
Laporan : Dyt / Iroh
Berdasarkan Surat Mandat dari Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) PERADI No. 303/PERADI/DPN/XII/2012, tertanggal 19 – Desember 2012 DPC PERADI Serang sudah dapat di bentuk yang maksimal anggotanya sebanyak 30 orang para Advokat/Advokasi. Oleh karena itu DPC PERADI Serang yang anggotanya berdomisili di Kab. Serang, Kota Serang, Kab Pandeglang, Kab. Lebak ( Rangkas ) dan Kota Cilegon. Berkumpul di Hotel Mahadria Serang pada Sabtu 05 – Desember 2012 dalam rangka ,” Pembentukan dan Pemilihan Ketua PERADI DPC Serang, acara ini dihadiri sebanyak 41 orang Anggota Advokat/Advokasi.
Pada pembentukan dan pemilihan ini akhirnya terpilih Sebagai Ketua DPC PERADI Serang ANWAR SUPENA untuk periode 2013 - 2018, di saksikan oleh seluruh para Advokat/Advokasi yang hadir sebanyak 41 orang.
Ditemui pelaksana acara MUFTI RAHMAN memaparkan,” pada dasarnya yang utama adalah acara ini memberikan kesempatan kepada seluruh advokat yang hadir dalam rangka bersilaturahim, selanjutnya adalah melaksanakan mandate dari DPN PERADI Pusat untuk membentuk dan memilih ketua DPC PERADI Serang yang anggotanya tersebar di 4 kab. Kota kecuali tanggerang, lalu membentuk kepengurusan dan ADART PERADI Serang agar para anggota dapat bersinergi dan saling komunikasi serta koordinasi, dalam rangka memberikan bantuan secara Hukum bagi yang membutuhkan siapapun karena PERADI Serang merupakan Wadah untuk mempermudah hubungan secara Internal dan Eksternal bantuan ) 2. Mengawasi / pengawasan sesame Advokat jangan sampai merugikan dan mempunyai tugas sebagai LITIGASI ( secara langsung mendampingi Klien untuk memberikan bantuan hokum. PERADI Serang merupakan Lembaga Profesi yang berkwajiban 1. Berkepentingan membela Klien ( yang membutuhkan / melindungi klien secara berlebihan 3. Mempunyai LIFIGASI ( secara langsung mendampini Klien……….. jelas Mufti Rahman.
Sementara di tempat yang sama Ketua DPC PERADI Serang terpilih periode 2013 – 2018 Anwar Supena mengatakan,” Saya mengharapkan para advokasi solid dan saling berkoordinasi antar sejawat dan selalu mengutamakan silaturahim dan menjalankan segala tugas yang sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku dimanapun berada dan dimanapun mendampingi klien,,,, jelas Ketua DPC PERADI Serang Anwar Supena singkat.
Langganan:
Postingan (Atom)
Entri Populer 2013
-
Sed!h h4t! ped!h j4ntung s4k!t h4t! d4n j!w4 y4ng sek4r4ng s4y4 r4s4k4n bet4p4 mud4hny4 kelu4rg4 s4ud4r4 d4n or4ng2 y4ng s4y4 s4y4ng! d4n s4...
-
Laporan : Dyt / Iroh Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka menengah Daerah ( RPJMD ) 2012 - 2017 Provinsi Baten di laksanakan se...
-
Laporan : IROH / DAYAT Kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan bagian dari hak asasi manusia yang di miliki oleh setiap warga Ne...
-
Laporan: Dyt / Iroh Bertempat di Hotel ledian Serang Rabu, 19 – Desember – 2012 Ikatan Motor Indonesia ( IMI ) Banten adakan Musda ke...