Kamis, 14 Juli 2016

Setelah Lebaran, Rano Janji Kebut Pembangunan Banten

Laporan: Dyt


BMPOST.ONLINE Gubernur Banten, Rano Karno berjanji seusai hari raya Idul Fitri pihaknya siap tancap gas membangun Banten.
"Saya sudah empat tahun di Banten. Namun sebagai pimpinan di Banten, saya sudah dua kali open house di sini. Kemudian momen Idul Fitri merupakan momen yang sangat tepat untuk saling bersilaturahmi dan saling memaafkan, tapi hal yang paling penting ialah setelah acara ini kami harus tancap gas membangun Banten,” ujar Rano  Minggu (10/7).
Saat Lebaran ini, Gubernur Banten Rano Karno beserta jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten melaksanakan salat Idul Fitri bersama masyarakat di Alun-alun Barat Kota Serang.
Usai melakukan salat Idul Fitri, Rano Karno didampingi istri menggelar open house di Pendopo Lama Gubernur.
Hadir dalam acara itu Sekretaris Daerah Provinsi Banten Ranta Soeharta, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, para ulama, tokoh masyarakat dan para pejabat Pemprov Banten lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Rano mengatakan, bahwa open house ini merupakan agenda rutin tahunan Pemprov Banten untuk bersilaturahmi dengan masyarakat.
Untuk itu dirinya berharap agar momen seperti ini dapat terus dilestarikan guna menjaga silaturahmi antara masyarakat, ulama dan umaro.
Selain bersalaman-salaman dan saling memaafkan, pada open house tersebut Rano juga meluangkan waktunya bagi masyarakat yang ingin foto bersama.    ( ADV )

Parah! Anggota DPRD Bawa Tiga Mobil Dinas, Mau Ditarik Susahnya Minta Ampun

Laporan: Dyt Novita


BMPOST.ONLINE SERANG - Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Banten belum juga menuntaskan program penarikan mobil-mobil dinas anggota dewan. Sebab hingga saat ini masih ada satu anggota DPRD Banten yang belum mengembalikan mobil dinas tersebut.
Wakil rakyat yang dimaksud adalah Upiyadi Mouslekh, anggota Komisi IV dari Fraksi Hanura. Tidak tanggung-tanggung, Upiyadi diketahui membawa tiga unit mobil dinas, yakni Toyota Kijang Krista A 782, Mitsubishi Kuda A 68, dan Volkswagen (VW) Tiguan A 1308. 
Kabag Umum pada Sekretariat DPRD Gunawan mengatakan, seluruh anggota dewan kecuali ketua dan wakil ketua DPRD telah diminta untuk mengembalikan mobil dinas. Kebijakan ini berdasarkan rekomendasi dari KPK terkait pemberantasan korupsi di wilayah Banten. 
"Sesuai hasil rapat KPK, Sekda dan jajarannya, serta setwan dan pimpinan serta anggota DPRD pada tanggal 9 Juni, pengembalian mobil dinas ini diberi waktu 11 hari terhitung setelah rapat itu. Namun sudah lewat 11 hari, Pak Upiyadi dari Fraksi Hanura belum mengembalikan. Kami harap Pak Upiyadi dapat bekerjasama untuk segera mengembalikan mobil dinas yang dipakai," ujar Gunawan, Selasa (28/6).
Menurut Gunawan, pihaknya sudah berulangkali menghubungi Upiyadi melalui ponsel, bahkan telah dibicarakan langsung, namun belum ada kabar akan mengembalikan mobdin tersebut. "Kita SMS (pesan singkat-red) juga tidak ada respon," katanya.      
Gunawan menjelaskan, jika setwan kesulitan menarik atau mengambil mobdin dari tangan dewan, maka dipersilakan meminta bantuan Polda Banten atau KPK langsung. "Hanya, arahan Pak Sekwan, kita masih melakukan cara-cara persuasif dulu. Tapi jika sudah beberapa kali langkah-langkah persuasif itu beliau (Upiyadi-red) masih begitu juga, mudah-mudahan melalui pemberitaan di media bisa teratasi," ujarnya.
Sekretaris DPRD Banten Deni Hermawan menambahkan, pihaknya sudah dua kali mengirim surat permohonan pengembalian mobil dinas kepada Upiyadi Moeslekh. Namun sampai kemarin surat tersebut tidak direspon positif. 
"Sudah kita kirim surat kedua, tapi tidak ada tanggapan. Maka dengan sangat terpaksana kami akan melaporkan ini kepada tim Korsupgah KPK. Langkah berikutnya biarkan tim korsupgah KPK yang akan koordinasi dengan pemprov dan pihak kepolisian," ujar Deni.    ( ADV  )

Reses, Anggota DPRD Sebut Kondisi Jalan di Pandeglang Mantap Dilintasi Pemudik

Laporan : Dyt


BMPOST.ONLINE - Sejumlah ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang berada di wilayah Pandeglang dinilai dalam kondisi baik. Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD Banten, Thoni Fathoni Mukson.
Meski dari hasil resesnya di Pandeglang keluhan terkait dengan kondisi jalan disampaikan masyarakat, namun ia menilai kondisi jalan Provinsi sudah sangat baik untuk dilintasi para pemudik.

"Jalan Mengger, Mandalawangi, Caringin sepanjang 29 kilometer sudah mantap dilalui Pemudik, begitu juga Jalan Saketi, Banjarsari Malingping sudah seratus persen dalam kondisi baik," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Terkait dengan Jembatan Bolang di kilometer 9 ruas Jalan Malingping, Sekretaris Komisi IV ini mengatakan, masih dalam tahap pelaksanaan.

"Bulan November itu selesai," kata mantan Ketua PC NU Pandeglang ini memastikan.

Dari resesnya, Thoni juga menerima keluhan terhadap buruknya pelayanan RSUD Berkah Pandeglang.

"Ya, termasuk usulan pembenahan pelayanan di rumah sakit itu," ucapnya.

Masyarakat juga menginginkan adanya sarana air bersih, perbaikan jembatan dan pelebaran jalan di Desa Bayu Biru Labuan, dan perbaikan jalan di Kelurahan Kadomas.

Termasuk kata dia, difungsikannya rumah sakit dan Puskesmas Labuan serta bantuan kelompok masyarakat (kopmas) kepada masyarakat setempat dari Pemprov Banten dalam bentuk pemerdayaan.  

"Bentuknya bisa pelatihan dan bantuan, bentuk proposal dengan anggaran dibawah Rp200 juta," imbuhnya. ( ADV )

Wakil Ketua DPRD Banten: Mendagri Harus Tahu Perda Pekat di Serang Punya Sejarah

Laporan: Dyt


BMPOST.ONLINE (Serang) - Wakil Ketua DPRD Banten Adde Rosi Khoerunisa yang tak lain menantu mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengkritik langkah pemerintah pusat yang akan merevisi Perda No 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.
Adde Rosi yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Serang pada priode perda dibuat itu mengatakan, dibuatnya perda tersebut lahir dari cerminan masyarakat Kota Serang yang kental dengan sejarahnya, budayanya yang religius.
"Seharusnya Mendagri tidak harus merevisi Perda tersebut, karena perda itu dibuat sudah berdasarkan keputusan Pemkot dengan tokoh agama dan masyarakat Banten," ujarnya, Sabtu (18/6/2016).
Sejak perda itu disetujui oleh Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, MUI, Kemenag, dan Wali Kota Serang sudah berjalan enam tahun tanpa ada masalah.
"Perda itu sudah sesuai aturan dan lahir sebagai cerminan kultur islami mayoritas umat Islam di Banten," ujarnya.
Seperti diketahui Perda No 2 Tahun 2010 mencuat dengan adanya peristiwa  penertiban warung tegal yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang. ( ADV )

Rabu, 13 Juli 2016

TOL SERANG - PANIMBANG LINTASI 50 DESA/KELURAHAN

Laporan : DYT / Novita



Serang BMpost.online Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten E Kusmayadi di Serang, Kamis (19/5) mengatakan, hasil rapat koordinasi Kementerian PU dan Perumahan Rakyat dengan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KPPI), Pemprov Banten dan empat kabupaten/kota, memutuskan pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang yang masuk dalam 12 Proyek strategis nasional di Banten akan melintasi 50 desa/kelurahan.Selain itu, kata Kusmayadi, dokumen persyaratan sudah dipenuhi seluruhnya dan disampaikan ke Biro Pemerintahan Banten pada Selasa tanggal 17 Mei. Sebelumnya Jalan Tol Serang-Panimbang sepanjang sekitar 85 Km tersebut direncanakan hanya melintasi 49 desa dan kelurahan.
"Sekarang sudah pasti. Berdasarkan valiadasi data, yang tadinya 49 desa, sekarang sudah dipastikan melintasi 50 desa," kata Kusmayadi.Menurutnya, 50 desa/kelurahan tersebut menyebar di Kota Serang, Kabupaten Serang, Pandeglang dan Lebak. Paling banyak lahan yang akan masuk trase Jalan Tol Serang Panimbang itu yakni di wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang."Data yang ada, Jalan Tol Serang-Panimbang perkiraan luasnya kurang lebih 785,27 hektare dengan jumlah bidang tanah kurang lebih sebanyak 4.851 bidang," katanya.Secara rinci, kata dia, luas perkiraan lahan yang akan terpakai jalan tol tersebut di Kota Serang sebanyak 21,17 hektare, Kabupaten Serang 163,35 hektare, Lebak dan Pandeglang masing-masing 369,61 hektare dan 231,17 hektare."Karena semua dokumennya sudah dinyatakan lengkap, maka tahap selanjutnya adalah persiapan pengadaan lahan dan konsultasi publik. Sesuai Perpres 71 tahun 2012 diubah No 148 tahun 2015, kita diberikan waktu 111 hari untuk segera mengeluarkan SK Gubernur tentang Pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Serang - Panimbang. Tapi kita akan kerjakan 60 hari atau dua bulan terhitung dari tahapan persiapan yang akan dilakukan pada pekan depan," katanya.Pembangunan jalan tol dari Serang ke Panimbang di Kabupaten Pandeglang tersebut, merupakan bagian dari 12 proyek strategis nasional termasuk sebagai infrastruktur pendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Tanjung Lesung di Pandeglang, Banten.  (ADV )

Entri Populer 2013